Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan pemerintah telah meminta otoritas Korea Selatan untuk menginvestigasi dua kapal berbendera Tiongkok, yang sempat berlabuh di Busan beberapa hari lalu.
Kedua kapal tersebut ialah Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8. "Kami meminta coast guard Korea untuk melakukan investigasi terhadap Kapal Long Xin dan Kapal Tian Yu 8," ujar Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/5).
Baca juga: Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok
KBRI Seoul dikatakannya tengah mendampingi 14 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Busan, Korea Selatan. Mereka diminta keterangan oleh otoritas setempat.
Untuk diketahui, pihak KBRI mendapat informasi pada 23 April bahwa Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8 yang membawa 46 orang ABK WNI, sempat berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.
Rinciannya, 15 ABK terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 ABK terdaftar di Kapal Long Xin 606. Namun, mereka malah dibawa Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8. Kemudian, 15 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: GP Ansor Kutuk Tindakan Perbudakan ABK WNI di Kapal Longxing
Belasan ABK diketahui menjalani karantina di salah satu hotel wilayah Busan, Korea Selatan, selama 14 hari. Sementara dari 20 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 606, 18 di antaranya kembali ke Indonesia pada 3 Mei. Adapun 2 ABK lainnya masih diproses pihak Korea untuk dipulangkan ke Indonesia.
Satu ABK dari 15 ABK yang bekerja di Kapal Long Xin 629 yang berinisial E, mengalami sakit dan meninggal di sana. Sehingga, tersisa 14 ABK yang rencananya dipulangkan ke Tanah Air pada 8 Mei. Almarhum E juga dijadwalkan pulang pada tanggal yang sama.
Baca juga: Menlu: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga
Sementara itu, 8 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 605 dan 3 ABK di Kapal Tian Yu 8 telah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April. Lebih lanjut, Retno menyampaikan telah meminta pemerintah Tiongkok untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap empat kapal berbendera Tiongkok.
"Kita akan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk kondisi situasi kerja dan perlakuan kerja di kapal," pungkas Retno.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan, atau mendapatkan klarifikasi terkait penguburan di laut apakah seseuai standar dan ketentuan ILO. "Jika dari penyelidikan terbukti ada pelanggaran, kita akan minta otoritas Tiongkok agar dilakukan penegakan hukum secara adil," tegasnya.(OL-11)
Ini adalah pertama kalinya Korut berada di podium Olimpiade sejak 2016, lantaran mereka tidak mengirimkan atlet ke Olimpiade Tokyo pada 2021 karena pandemi covid-19.
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Grup boyband asal Korea Selatan, Stray Kids, kembali mencetak prestasi gemilang dengan berhasil masuk ke dalam Billboard 200.
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Kesalahan tersebut terjadi saat delegasi Korea Selatan diperkenalkan sebagai berasal dari Korea Utara dalam siaran langsung upacara yang berlangsung di Sungai Seine.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved