Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POPULASI Jepang menyusut dengan cepat. Jumlah angkatan kerja turun ke level terendah dalam rekor terbaru.
Data statistik mencerminkan penuaan masyarakat yang cepat dan tingkat kelahiran yang rendah. Populasi Jepang secara keseluruhan turun 276 ribu orang menjadi 126,17 juta jiwa pada 1 Oktober. Capaian itu menurun untuk tahun kesembilan berturut-turut. Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi bahkan menyatakan penurunan tahunan itu terbesar sejak data 1950.
Baca juga: Jepang Tetapkan Keadaan Darurat, Siapkan Stimulus Rp16.351 T
Adapun jumlah warga negara Jepang turun 487 ribu orang menjadi 123,73 juta jiwa. Sementara itu, warga negara asing yang tinggal di Jepang tumbuh 211 ribu orang menjadi 2,44 juta jiwa.
Peningkatan tampaknya dipengaruhi banyaknya pekerja asing yang datang ke Negeri Sakura di bawah sistem visa, yang ditetapkan tahun lalu. Tujuannya meningkatkan suplai tenaga kerja.
Jumlah orang yang berusia 15-64 tahun tercatat 75,07 juta, dengan kontribusi 59,5% dari total populasi. Namun, persentase itu terendah dalam catatan populasi usia kerja.
Baca juga: 6.000 Warga Jepang Sudah Terjangkit Covid-19
Populasi di 40 dari 47 prefektur di Jepang juga menurun. Sementara di tujuh prefektur lain, termasuk Tokyo, tumbuh seiring tren urbanisasi.
Sebanyak 35,89 juta orang berusia 65 tahun ke atas, atau 28,4% dari total populasi. Angka itu memecahkan rekor tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, orang yang berusia 75 tahun atau lebih mencapai 18,49 juta, atau sekitar 14,7% dari populasi. Sementara populasi yang berusia di bawah 14 tahun sebanyak 15,21 juta jiwa, atau 12,1% dari populasi, yang merupakan rekor terendah.(Kyodonews/OL-11)
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dukcapil DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membantah rencana penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta minim sosialisasi.
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved