Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pelapor PBB Kutuk Penganiayaan Yunani terhadap Para Imigran

Haufan hasyim Salengke
04/3/2020 10:30
Pelapor PBB Kutuk Penganiayaan Yunani terhadap Para Imigran
Polisi antihuru-hara Yunani mendorong dan mengusir para imigran yang tiba di pelabuhan Pulau Lesbos.(AFP/ANGELOS TZORTZINIS)

SEORANG pejabat PBB, Selasa (3/3), mengutuk penganiayaan yang dilakukan pihak berwenang Yunani terhadap imigran gelap yang mencoba menyeberang ke Eropa untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

"Saya sangat marah, muak dengan pelanggaran berulang-ulang terhadap hukum internasional ini, tentang moralitas yang seharusnya menjadi manusia: Lindungi mereka yang membutuhkan!" seru Agnes Callamard di Twitter.

Ia mengunggah ulang video kapal migran yang ditembak Penjaga Pantai Yunani.

“Berapa banyak pemimpin Uni Eropa akan bereaksi terhadap gambar kapal kontrol perbatasan Yunani ini menembaki anak-anak? Mendorong mereka kembali seperti wabah?" tanya Callamard, pelapor khusus tentang eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang.

Baca juga: Bank Dunia Siapkan US$12 Miliar untuk Hadapi Virus Korona

Negara-negara, imbuhnya, berhak mengontrol perbatasan mereka, tetapi lakukanlah dengan memenuhi kewajiban HAM.

Mengecam penembakan kapal imigran, ia menegaskan, "Ini bukan Eropa 1940 yang menembaki pengungsi yang melarikan diri dari Nazisme. Ini bukan MS St Louis dan 900 penumpang Yahudi yang ditolak masuk oleh AS dan Kanada pada 1939. Ini adalah Eropa di 2020."

Menyalahkan kegagalan Uni Eropa dalam menepati janjinya membantu migran gelap, Turki baru-baru ini melonggarkan kebijakannya tentang migrasi tidak teratur, yang memungkinkan migran mencoba pergi ke Eropa.

Turki, saat ini, menampung lebih dari 3,7 juta pengungsi Suriah, menjadikan mereka sebagai negara penampung pengungsi terbanyak di dunia. (AA/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya