Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suu Kyi Digugat Terkait Rohingya di Argentina

Basuki Eka Purnama
14/11/2019 14:15
Suu Kyi Digugat Terkait Rohingya di Argentina
Aung San Suu Kyi(AFP/Manan VATSYAYANA)

MANTAN ikon demokrasi Aung San Suu Kyi menjadi bagian dari pejabat teras Myanmar yang pada Rabu (13/11) digugat di Argentina atas kejahatan terhadap etnik Rohingya. Ini merupakan kali pertama peraih Nobel Perdamaian itu dikaitkan dengan krisis kemanusiaan tersebut.

Kelompok Rohingya dan HAM Amerika Latin mendaftarkan gugatan mereka di Argentina berdasarkan prinsip jurisdiksi universal, konsep hukum yang diakui di sejumlah negara di dunia.

Premisnya adalah sejumlah aksi--termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan--sangat mengerikan sehingga kejahatan itu bisa diadili di mana saja.

"Gugatan itu menuntut sanksi kriminal terhadap para tergugat dan kaki tangan atas aksi menutupi genosida yang terjadi. Kami melakukannya di Argentina karena kami tidak melihat kemungkinan mengajukan gugatan di tempat lain," ujar kuasa hukum Tomas Ojea.

Baca juga: Myanmar Dituding Lakukan Genosida

Gugatan itu meminta pejabat militer dan politik Myanmar, termasuk komandan Angkatan Darat Min Aung Hlaing dan pemimpin pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi diadili karena mengancam kelangsungan hidup warga Rohingya.

"Selama puluhan tahun, pemerintah Myanmar berusaha memusnahkan kami dengan membatasi pergerakan kami di daerah kumuh, memaksa kami meninggalkan rumah kami, dan membunuhi kami," ujar Tun Khin, Presiden Organisasi Rohingya Burma UK (BROUK).

Pengadilan Argentina juga telah menyidangkan sejumlah kasus universal termasuk kekusaan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di Tiongkok. (AFP/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya