Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KONFLIK perdangan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok tampaknya sulit mencapai titik temu. Presiden AS Donald Trump kini tengah mempertimbangkan pengenaan tarif 25% terhadap barang impor dari Tiongkok senilai US$200 miliar.
Pemberlakuan tarif 25% itu lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya. Menurut sumber yang berbisik kepada Washington Post dan Bloomberg, Trump semula hendak menjatuhkan tarif 10%, namun pemikiran tersebut berubah untuk menaikkan tarif lebih tinggi.
Seperti diketahui, Trump telah memberlakukan tarif 25% pada produk impor Tiongkok senilai US$34 miliar pada awal Juli 2018.
Kebijakan pungutan tarif impor yang lebih tinggi tentunya semakin memperkeruh pusaran perang dagang antara AS dan Tiongkok. Di satu sisi, pasar terpantau tetap stabil dengan harapan adanya negosiasi baru yang mampu mengurai konflik perdagangan.
Langkah AS memperkat kebijakan proteksionisme tidak lepas dari neraca perdagangan yang terus mengalami defisit terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Tiongkok. Tahun lalu, defisit neraca perdagangan AS terhadap Tiongkok mencapai US$376 miliar. (AFP/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved