Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyesuaian SKB 4 Menteri Tetap Prioritaskan Kesehatan dan Kesela

Dro/S2-25
14/8/2020 05:41
Penyesuaian SKB 4 Menteri Tetap Prioritaskan Kesehatan dan Kesela
Siswa SD di Musi Banyuasin sedang diperiksa suhu tubuhnya saat hari pertama ajaran baru, 13 Juli 2020.(MI/DWI APRIANI)

SETELAH melakukan evaluasi dan menerima masukan dari para ahli, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona selain merah dan oranye. Melalui penyesuaian ini, sekolah yang berada di zona kuning dan hijau dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain evaluasi, penyesuaian SKB Empat Menteri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, dan berbagai masukan dari para ahli, serta organisasi lainnya.

“Prioritas utama pemerintah adalah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, belum lama ini.

Dalam kaitan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Namun dalam perkembangan, pelaksanaan PJJ memiliki risiko seperti terbatasnya infrastruktur dan sarana lainnya yang menyebabkan siswa kesulitan belajar.

Melalui relaksasi kebijakan ini, setidaknya sebanyak 43 persen peserta didik di zona hijau dan kuning dapat memilih melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Sementara 57 persen lainnya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Ainun menegaskan, pemerintah tidak memaksakan semua sekolah di kawasan kuning dan hijau untuk kembali menjalankan pembelajaran tatap muka. “Kita memberikan pilihan dan tidak mewajibkan kegiatan tatap muka serta merta dilakukan setelah penyesuaian SKB ini. Pihak yang menetapkan boleh-tidaknya sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka tetap pemerintah daerah bersama kepala sekolah, komite sekolah, serta orangtua murid,” terang Ainun.

Sementara itu, untuk jenjang SMK dan pendidikan tinggi yang memerlukan proses pembelajaran secara praktik diperbolehkan masuk ke sekolah atau kampus dengan tetap menerapkan prokokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk sekolah madrasah dan sekolah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan kegiatan tatap muka. Meski begitu, pelaksanaan pembukaan asrama dilakukan secara bertahap dengan kapasitas dibatasi hingga 50% dari jumlah keseluruhan siswa pada masa transisi bulan pertama dan 100% pada bulan kedua.

“Untuk asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi diperbolehkan 25% dan secara bertahap meningkat 25% setiap bulannya,” tutur Ainun.

Begitu juga untuk pembelajaran tatap muka dimulai 30%- 50% dari standar peserta didik satu kelas. Untuk jam belajar dan jumlah hari pun dikurangi untuk mengurangi risiko penyebaran virus korona baru yang mematikan.

Terkait evaluasi, Ainun menegaskan hal itu akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama kepala satuan pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk memantau tingkat risiko covid-19 di daerah.

Bila nantinya terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Kurikulum disederhanakan

Dalam kaitan dengan kurikulum, Kemendikbud meluncurkan kurikulum yang disederhanakan sekaligus pedoman pelaksanaannya.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno, menuturkan, penyederhanaan tersebut dilakukan karena terdapat beberapa kesulitan pada pembelajaran anak jika tanpa didampingi guru. Berbagai kendala ini dikhawatirkan akan berdampak kepada kehilangan pengalaman belajar bila tidak segera diatasi.

Namun, penyederhanaan kurikulum ini bukan merupakan keharusan yang perlu dilakukan oleh guru, melainkan sebuah pilihan. Sekolah dapat tetap menggunakan kurikulum nasional atau kurikulum yang telah disederhanakan secara mandiri.

“Penyederhanaan ini dilakukan dengan menghilangkan bagian yang dianggap tidak begitu esensial sehingga guru dapat memilih apakah yang utuh atau yang sudah disederhanakan kompetensi dasarnya maupun hasil maping kurikulumnya sendiri. Ini sifatnya opsi,” terang Totok.

Selain kurikulum yang disederhanakan, guna meminimalisasi risiko kehilangan pengalaman belajar, Kemendikbud juga meluncurkan modul pembelajaran. Berdasarkan hasil survei pada siswa jenjana SD dan PAUD, banyak yang menyampaikan kesulitan belajar dari buku teks. Baik itu karena bosan, tidak paham, ataupun alasan lainnya.

Untuk itu, materi ajar modul ini diluncurkan dengan harapan dapat lebih mudah dibaca dan dipahami, sebab berbasis kegiatan atau aktivitas. Totok menyebut, ada tiga modul, yaitu modul untuk sendiri, modul untuk guru, dan modul orangtua sebagai panduan bagi orangtua saat pendampingan anaknya.

“Banyak orangtua mengeluh karena sulit memahami bila berbasis teks. Nah, buku ini berbasis pada aktivitas harian. Misalnya aktivitas memasak atau berkebun, bahkan bisa dikembangkan sendiri aktivitas lainnya, ini bagian dari pembelajaran. Jadi ini bukan instruksi penyeragaman yang harus mengacu ke modul,” pungkas Totok. (Dro/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya