Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gerak Cepat, Tepat, dan Terukur Kemendagri Hadapi Covid-19

Dro/S2-25
14/8/2020 04:59
Gerak Cepat, Tepat, dan Terukur Kemendagri Hadapi Covid-19
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat Dan Forum Komunikasi(DOK KEMENDAGRI)

TIDAK ada yang menyangka pandemi covid-19 memberikan dampak begitu luas, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi berbagai negara di dunia lainnya. Namun, pemerintah dituntut untuk dapat beradaptasi dengan cepat, tepat, dan terukur dalam menghadapi pandemi covid-19.

Dalam kaitan tersebut, tugas dan peran Kementerian Dalam Negeri yang dikomandani Tito Karnavian tidak dapat dikatakan mudah. Lantaran Mendagri harus membina seluruh pemerintah daerah agar tanggap dalam menghadapi situasi pandemi sekaligus memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan dengan baik tanpa halangan sesuai dengan protokol kesehatan.

Langkah pertama mantan Kapolri ini ialah menyesuaikan sistem kerja dan kegiatan di Kemendagri agar sesuai dengan protokol kesehatan seperti mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sekaligus menyesuaikan sistem daftar hadir dari electronic finger print menjadi daftar hadir pada aplikasi Mobile Simpeg berbasis Android dan IOS.

Tito juga melakukan penghematan anggaran untuk percepatan penganan pandemi sebesar Rp1,020 triliun. Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi, Kemendagri memberikan fasilitasi layanan video conference yang berbasis end point ke aplikasi atau mobile. Termasuk melakukan layanan secara daring dengan Sistem Online Layanan Administrasi (SiOLA) guna memfasilitasi ASN Pemda dalam pengurusan layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri.

Pembinaan pemda

Berkaitan dengan pemda, Tito menyadari penanganan pandemi di daerah belum terarah pada awal-awal covid-19 menjangkiti Indonesia. Untuk
itu, Kemendagri langsung memberikan arahan panduan penggunaan APBD bagi pemda untuk mengambil langkah antisipasi dan percepatan penanganan covid-19 secara cepat, tepat, terpadu, fokus, dan sinergis antara pusat dan pemda.

Kemendagri pun mendorong para kepala daerah untuk segera menetapkan urutan prioritas belanja sekaligus menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan Surat Penyedia Dana (SPD) atas pelaksanaan kegiatan sehingga tidak terjadi gagal bayar. Tito juga meminta agar
pemda menerapkan prinsip money follow programme, dan mempercepat padanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam rangka mendukung kebijakan anggaran di daerah, Kemendagri kemudian menerbitkan empat kebijakan penganggaran. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri No 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.

Begitu juga Instruksi Mendagri No 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta SKB Mendagri No 119/2813/SJ dan Menkeu No 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Agar tidak terjadi penyimpangan anggaran, Mendagri meminta penguatan pengawasan oleh APIP untuk refocusing dan pelaksanaannya untuk belanja kesehatan, jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi. Percepatan penyaluran Dana Desa juga dilakukan Kemendagri melalui Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di 33 provinsi yang diikuti oleh 30.303 perangkat desa.

Tantangan lainnya dalam penangan covid-19 terkait dengan penentuan calon penerima bantuan agar tepat sasaran bagi masyarakat. Untuk itu, Kemendagri melakukan verifikasi data calon penerima bantuan sosial dan subsidi terdampak covid-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Barat, Diskominfo Jawa Timur, Dinas Sosial Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang sebanyak 25.563.523.

Perbedaan persepsi dari berbagai kepala daerah terkait penanganan covid-19 pun segera diatasi dengan membentuk gugus tugas di provinsi dan kabupaten/kota yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, sekaligus memantau kegiatan Gugus Tugas Covid–19 secara langsung oleh Mendagri. Kemendagri juga melakukan penyusunan kebijakan komprehensif tentang manajemen penanganan Covid-19 bagi kepala daerah untuk memimpin Gugus Tugas.

Dengan beragamnya kondisi antar daerah satu dengan lainnya, diperlukan suatu kebijakan inovatif yang dapat direplikasi untuk tatanan kenormalan baru di masyarakat. Mendagri Tito Karnavian kemudian menginstruksikan untuk membuat kompetisi inovasi daerah agar terciptanya model yang tepat untuk kenormalan baru di daerah. Hasilnya, terdapat 84 daerah pemenang dan tiga daerah favorit yang diharapkan mampu menggalakkan ide-ide inovasi dan menjadi model prakondisi dan sosialisasi protokol kesehatan.

Tito juga menginstruksikan pemda agar segera melakukan transformasi pelayanan virtual untuk perizinan dan non-perizinan melalui sistem dan aplikasi. Koordinasi antarinstansi dan pemda pun dilakukan dengan pertemuan virtual hingga 20 kali untuk percepatan pembentukan PTSP Prima, sekaligus melakukan refocusing anggaran.

Layanan kependudukan

Untuk layanan kependudukan yang sempat terkendala, Kemendagri segera mendorong pelayanan berbasis virtual seperti untuk layanan dokumen kependudukan secara daring sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kependudukan. Misalnya dengan pencetakan dokumen non-KTP-e dan KIA dari rumah masing masing dengan kertas HVS 80 gram.

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) juga dioptimalkan sehingga masyarakat tetap dapat mencetak dokumen kependudukan (KTP-e dan KIA) dari ADM yang tersebar di pusat keramaian. Tanda tangan elektronik pun menjadi standar bagi dokumen kependudukan agar masyarakat dan pejabat terkait tidak perlu datang ke pusat pelayanan dan bagi pelayanan langsung harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Terobosan lainnya yang dilakukan Kemendagri dalam hal data kependudukan ialah membangun big data kependudukan. Dengan big data ini dapat mendorong pelayanan digital dan kemudahan dalam verifikasi data by name by address.

Dengan telah terbangunnya Big Data Kependudukan, Indonesia menuju era integrasi data berbasis data kependudukan. Data kepen-
dudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan dalam pembangunan seperti pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, demokratisasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminalitas.

Big data dapat langsung menjadi basis data berbagai program, seperti Sensus Penduduk 2020, Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, dan Penerimaan CPNS. Tito pun meyakini Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dalam mewujudkan penerapan Single Identity Number (SIN) sekaligus masuk ke era integrasi data berbasis data kependudukan.

Terbukti dalam penanganan covid-19 pun sangat terlihat kegunaannya dalam rangka jaminan kesehatan. Data kependudukan telah digunakan untuk verifikasi data penerima bantuan sosial dan subsidi, verifikasi data pasien covid-19, serta verifikasi penerima  kartu pekerja guna mencegah korupsi dan agar bantuan tepat sasaran ke masyarakat.

Mendorong kepemiluan

Pandemi ini juga memberikan dampak langsung kepada penerapan pilkada langsung tahun ini. Untuk itu, Kemendagri langsung mengubah sejumlah ketentuan guna menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Kemendagri langsung menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, dengan tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 yang diundur, dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Perppu yang dimaksud telah disosialisasikan kepada 270 daerah Pilkada yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota antara lain melalui asosiasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan media publik lainnya.

Kemendagri juga mendorong KPU agar menyesuaikan pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19. KPU juga diminta segera menerbitkan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang posisi saat ini telah memasuki tahap harmonisasi. (Dro/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya