Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satu Data Indonesia: Kunci Pertajam Strategi dan Fokus Pembangunan

MI
14/8/2020 03:31
Satu Data Indonesia: Kunci Pertajam Strategi dan Fokus Pembangunan
Presiden RI Joko Widodo dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meninjau pelaksanaan Flexiwork dan Integrated Digital Workplace(Dok. Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden (diambil sebelum pandemi Covid-19). Lokasi di Gedung Bappenas, Kamis (16/1/2020).)

SEJAK terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Indonesia semakin mengandalkan peran data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan. SDI pun dibidik sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjadi fondasi penentuan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.

Portal SDI di data.go.id, sebagai media bagi-pakai data di tingkat nasional, menjadi rumah bagi-pakai data untuk Data Statistik, Data Geospasial, Data Keuangan Negara, dan Data Lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap data yang ditampilkan dalam laman tersebut, selain disajikan dengan Standar Data tertentu, juga memiliki Metadata atau informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan dan menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Untuk mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), terpilih sejumlah data yang diklasifikasikan sebagai Data Prioritas.

Perbaikan tata kelola data tentu tidak lepas dari peran instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai Penyelenggara SDI tingkat pusat dan daerah. Sesuai amanat Perpres tersebut, Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat terdiri atas Dewan Pengarah yang diketuai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan enam instansi pusat lainnya, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selain Dewan Pengarah, adapula Pembina Data yang dibagi menjadi tiga, yakni BPS sebagai Pembina Data bagi Data Statistik, BIG sebagai Pembina Data untuk Data Geospasial, serta Kemenkeu sebagai Pembina Data bagi Data Keuangan Negara, serta penyelenggara di kementerian dan lembaga instansi pusat masing-masing, yaitu Walidata dan Produsen Data tingkat pusat. Beragamnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam SDI menuntut pemahaman yang komprehensif mengenai maksud, tujuan, proses, serta kejelasan pembagian dan pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan kebijakan SDI.

“Sebagai Dewan Pengarah, tugas Bappenas untuk memastikan SDI mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan data yang akurat, mutakhir, terpa- du, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Harmonisasi dan penyeragaman empat komponen tersebut perlu dilakukan untuk mempermudah bagi-pakai data atau interoperabilitas lintas instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Peran SDI dalam RKP 2021

Finalisasi Rancangan RKP 2021 yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” sebagai upaya pemulihan pembangunan nasional pasca pandemi Covid-19 yang adaptif dan responsif kini tengah dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas. Merujuk pada tema tersebut, pembangunan di 2021 dijabarkan menjadi empat fokus utama, yaitu Pemulihan Ekonomi untuk Sektor Industri, Pariwisata, dan Investasi; Reformasi Sistem Kesehatan Nasional; Re- formasi Sistem Perlindungan Sosial; dan Reformasi Sistem Ketahanan Bencana.

RKP 2021 juga mencakup tujuh Prioritas Nasional (PN) yang merupakan tujuh Agenda Pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Dari ketujuh PN dalam RKP 2021, pelaksanaan pembangunan 2021 akan menekankan pada PN-1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; PN-3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; PN-5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; serta PN-6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.

“Peran Satu Data Indonesia atau SDI sangat penting dalam mendukung pelaksanaan fokus-fokus pembangunan 2021, antara lain Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Nasional dan penguatan ketahanan pangan. Untuk itu, sinergi antar kementerian/lembaga, antara pusat dan daerah, serta antara pemerintah dan masyarakat luas dalam penyelenggaraan SDI adalah sangat penting untuk memastikan kontribusi nyata penyelenggaraan SDI dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” tambah Suharso.

Dalam Webinar Sosialisasi Satu Data Indonesia 2020 yang diselenggarakan 3-4 Agustus 2020 melalui konferensi video, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa seluruh unsur penyelenggara SDI yaitu Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data baik tingkat pusat maupun daerah harus melaksanakan SDI sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI. “Webinar Sosialisasi Satu Data Indonesia 2020 ini diharapkan mampu berkontribusi untuk mewujudkan penerapan SDI untuk memperbaiki tumpang tindih data, pengertian data yang berbeda-beda, data yang tidak dapat dibagi-pakaikan, dan permasalahan lainnya mengenai data pembangunan Indonesia. Bappenas siap memfasilitasi kegiatan koordinasi Satu Data Indonesia yang melibatkan lintas instansi,” terangnya.

Pembahasan mengenai SDI tidak luput dari peran Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Keuangan selaku Pembina Data. Ketiganya turut menyampaikan perkembangan penyusunan Standar Data dan Metadata yang merupakan dua dari empat prinsip SDI yang harus dipenuhi sebagai syarat integrasi data ke dalam Portal SDI. Dalam penerapannya, data yang berkualitas tentu mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berkualitas. Hingga saat ini, tim koordinasi SPBE Nasional terus mengupayakan sinergi program dengan kebijakan SDI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu instansi yang telah menerapkan kebijakan ini melalui standardisasi Data Induk dan Data Transaksi yang terhubung dengan portal Satu Data KKP.

Penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah didukung oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Dewan Pengarah. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memuat informasi mengenai Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, serta Informasi Pemerintahan Daerah lainnya turut diselaraskan dengan penerapan SDI. Adapun untuk data kependudukan, saat ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan integrasi data dengan beberapa instansi dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan pada program pembangunan. Di sisi lain, untuk menunjang penyelenggaraan SDI, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia Pusat Data Nasional tengah mengarahkan pembangunan infrastruktur Pusat Data Nasional terintegrasi sehingga nantinya masing-masing instansi baik di tingkat pusat maupun daerah tidak perlu memiliki pusat data atau ruang server.

Sementara itu, dari segi keamanan data, Badan Siber dan Sandi Negara selaku koordinator domain arsitektur keamanan dalam SPBE yang berkaitan erat dengan ruang lingkup SDI, menggaris bawahi pentingnya tata kelola keamanan informasi SDI sebagai wujud kesiagaan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang hanya bisa diwujudkan dengan dukungan dari segala aspek yang terkait dan sinergi antar pemangku kepentingan.

“Sinergi antara pemerintah, instansi dan masyarakat luas merupakan kunci dalam percepatan dan implementasi kebijakan SDI. Upaya penguatan sinergi dihadirkan melalui Forum Satu Data Indonesia dengan mengidentifikasi isu-isu penting yang perlu mendapatkan perhatian oleh kelompok kerja. Selanjutnya, permasalahan yang ditemukan dapat didiskusikan dan diselesaikan bersama,” ungkap Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya