Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONDISI jemaah haji Indonesia di Mina, Arab Saudi, sungguh memprihatinkan. Tenda yang disediakan Pemerintah Arab Saudi kurang luas, tidak sesuai dengan jumlah jemaah yang mestinya ditampung. Akibatnya, jemaah di dalam tenda berdesak-desakan, ada yang tidur sambil duduk berhimpitan, ada yang terlelap sambil menekuk badan.
Sebagian jemaah yang tidak kebagian tempat, terpaksa tidur bergelimpangan di lorong luar tenda, beralaskan apa saja yang penting bisa istirahat melepas lelah. Suasana di Mina mirip barak pengungsian sehingga para tamu Tuhan merasa tidak nyaman.
Rombongan Tim Pengawas Haji DPR RI yang meninjau lokasi di Mina, Senin (17/6) kaget menyaksikan kenyataan itu. Kedatangan Timwas DPR langsung disambut keluh kesah jemaah haji.
Baca juga : Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses Menuju Armuzna Menjelang Puncak Haji
Dedi Karyadi, jemaah haji kelompok terbang 49 asal Kota Bogor, mengungkapkan tenda yang disediakan Pemerintah Arab Saudi hanya berukuran 10x12 meter diperuntukkan bagi 160 orang jemaah.
“Artinya jatah per orang di dalam tenda itu hanya 0,8 meter. Ruang gerak kita tidak ada 1 meter. Itu pun masih tidak bisa menampung jamaah karena tendanya sangat sempit, Pak. Di dalam kita penuh sesak. Terpaksa ada yang tidur di luar tenda. Kita juga giliran tiap dua jam bergantian tidur di dalam tenda,” tutur jemaah haji bimbingan KBIH Yayasan Perbendaharaan Haji Bogor itu di Maktab 44 Mina.
Di maktab tersebut, Timwas Haji DPR menyaksikan langsung bagaimana sepanjang lorong dipenuhi jemaah haji yang tidur dengan alas seadanya berjejer di tepi luar tenda karena di dalam tenda sudah tak ada lagi ruang kosong. Rasa kantuk dan lelah membuat mereka bisa tidur nyenyak, tak terusik oleh lalu lalang jemaah yang lewat.
Baca juga : DPR Berharap Jemaah Meninggal di Tanah Suci Diharapkan Berkurang
“Kami menyesalkan buruknya pelayanan jemaah di Mina ini. Akibat tenda di bawah kapasitas, terpaksa sebagian jemaah berbaur antara jemaah laki-laki dan perempuan tanpa pembatas. Tidur di luar tenda juga sangat tidak baik untuk kesehatan jemaah haji, lebih-lebih buat jemaah kita yang lanjut usia. Kemenag harus lakukan evaluasi besar-besaran untuk memperbaiki persoalan ini,” kata anggota Timwas Haji DPR H Wisnu Wijaya Adiputra, Selasa malam (18/6).
Ternyata, menurut Wisnu, Timwas Haji DPR menemukan persoalan tenda di bawah kapasitas tidak hanya menimpa jemaah haji reguler tapi juga jemaah haji plus, bahkan lebih parah. Di Maktab 111 tempat jemaah haji plus bermukim, kata dia, tenda jemaah haji plus berkapasitas 80 orang terpaksa ditempati 1.200 orang.
Timwas Haji DPR juga mendapati adanya jemaah yang diusir dari tenda akibat penempatan tenda jemaah haji Indonesia yang tidak sesuai dengan maktab yang telah ditentukan. Mereka terpaksa meninggalkan tenda karena hak-haknya tidak bisa terpenuhi karena salah tempat. “Semestinya tidak akan terjadi kalau Kemenag bisa mengantisipasi sejak awal,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Baca juga : Komisi VIII DPR Dukung Penyelenggaraan Haji 2023 Ramah Lansia
Toilet Kotor Tak Ramah Lansia
Selain masalah tenda yang tidak memadai, Timwas Haji DPR juga menyoroti fasilitas toilet yang kotor. Tisu dan pembalut perempuan tampak berserakan di mana-mana. Jumlah toilet yang terbatas membuat jemaah harus antre panjang berjam-jam untuk bisa menunaikan hajatnya. “Bahkan ada yang pingsan karena lama menunggu,” ujar Wisnu.
Secara khusus, imbuh dia, Timwas Haji DPR mengkritisi jumlah toilet di Mina yang kurang dan tidak ramah lansia, seperti kasus di Arafah. Dari 10 toilet yang ada ternyata hanya ada satu toilet duduk.
Baca juga : DPR: Sulit Tiba-tiba Menambah Kuota Haji untuk Indonesia
“Padahal 30% dari jumlah jemaah haji Indonesia adalah jemaah lansia. Mestinya dari 10 toilet itu setidaknya ada tiga toilet duduk supaya memudahkan jemaah lansia melepaskan hajatnya,” ujarnya.
Akibat keterbatasan jumlah toilet tersebut, Timwas Haji DPR mendapatkan laporan beberapa jemaah asal Kabupaten Bandung Barat di Maktab 76 Mina, terpaksa buang air kecil di sebelah tenda karena sudah tidak bisa menahan hajatnya. Ini dikarenakan antrean di toilet cukup panjang dan butuh waktu menunggu dua jam, terutama di pagi hari, sore hari dan saat menjelang waktu salat wajib.
“Mirisnya, kejadian pipis dekat tenda ini tidak hanya dialami jemaah laki-laki, tapi juga jemaah perempuan. Timwas Haji DPR meminta agar Kemenag melakukan evaluasi besar-besar terhadap persoalan-persoalan yang muncul pada musim haji tahun ini dan serius melakukan langkah-langkah konkret untuk perbaikan layanan haji tahun depan,” pungkas Wisnu. (RO/P-5)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved