Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
"Ya bersyukur lah karena bisa memberikan keadilan bagi insan pers untuk pembagian pendapatan iklan, juga menghambat diinformasikan dan peningkatan ekosistem digitalisasi yang lebih baik," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (20/2).
Menurut dia, beleid itu akan segera dibuatkan aturan turunannya berikut lembaga yang mengawasinya, yakni sebuah komite khusus. Targetnya akan dituntaskan selama enam bulan ke depan.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
"Detail nanti ada SOPnya termasuk pendirian komite, tapi substansinya itu berdasarkan pembahasan komprehensif. Meta, Google, saya kira mereka sudah bisa menerimanya," jelasnya.
Dengan disahkannya perpres tersebut, kata dia, terdapat kewajiban pemerintah untuk mensosialisasikan dan memitigasinya. Karena ini baru dan SOP-nya dan komitenya belum dibentuk. Perlu enam bulan dan perlu kerja keras.
"Kami, atas nama dewan pers berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengesahkan perpres ini, harapannya setelah enam bulan ke depan melengkapi turunan aturannya berikut komite dan SOP-nya. Harapannya pemerintah memberikan dukungan karena ada kebutuhan anggaran untuk pembentukan komite tersebut," paparnya.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
Terpisah, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menilai penerbitan perpres tersebut menjadi angin segar bagi insan media.
"Aturan soal Publisher Rights ini seharusnya bisa memperbaiki ekosistem industri media. Media-media konvensional sebagai pemilik hak penerbitan mestinya bisa memperoleh manfaat dari aturan ini," katanya saat dihubungi Selasa (20/2).
Tapi, lanjut Anggota Dewan Redaksi Media Grup itu, pelaksanaannya di lapangan pasti akan mendapatkan tantangan. Terutama itu berasal dari pihak yang selama ini sudah mapan dan nyaman.
Baca juga : Pers Berperan Kawal Transisi Kepemimpinan di Pemilu 2024
Selain itu, lanjut dia, daya paksa aturan tersebut untuk dijalankan juga masih diragukan. Bila perpres tersebut bisa berjalan, maka ekosistem industri media akan bisa lebih adil dan agak longgar.
"Tapi, bila muncul perlawanan dari pihak platform asing (Google, misalnya) dengan menghilangkan berita dari media arus utama di mesin pencarian mereka, tentu hal itu bisa jadi ancaman serius atas munculnya pemburukan bagi pasokan informasi yang berkualitas," paparnya.
Diketahui Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (20/2), mengumumkan perpres tersebut.
Baca juga : Transformasi Media Terus Berubah, Jurnalisme Berkualitas Harus Terus Bertahan
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Baca juga : Dewan Pers Dorong Profesionalisme Jurnalis Kawal Pemilu 2024
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandanga beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Baca juga : Dewan Pers Masih Tunggu Pengasahan Perpres Publisher Rights
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya. (Z-5)
Baca juga : Google Akhirnya Bersedia Memberi Kompensasi kepada Media Cetak di Kanada
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menyayangkan baru dua peraturan turunan dari UU TPKS yang disahkan semenjak diundangkannya UU TPKS dua tahun lalu.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved