Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN digital terhadap anak semakin marak dirasakan. Adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur pelindungan anak di ranah digital dinilai merupakan langkah tepat dan progresif namun belum komprehensif.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network /SAFEnet, Nenden S. Arum saat dimintai penilaiannya terhadap revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tersebut. “Perlindungan anak terdapat di pasal 16 yang sudah mengatur terkait pelindungan untuk anak di ranah digital. Tetapi memang (aturan) masih terbatas dan belum ideal, karena belum diatur bentuk pelanggaran lain yang sangat mungkin melibatkan dan mengeksploitasi anak,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Keterbatasan tersebut berada pada beberapa pasal salah satunya pasal 16 A yang berisi aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka. "Namun hal ini masih terbatas, karena ada bentuk perbuatan lain yang bisa memanfaatkan PSE," katanya.
Menurut Nenden sangat penting jika ketentuan diberlakukan lebih detail, termasuk bentuk-bentuk eksploitasi anak di ranah daring, serta sanksinya bisa diatur dalam aturan turunan untuk mempertegas teknis pemberlakuan pelindungan anak.
“Ketentuan lebih lanjut Pasal 16 A ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks tersebut, revisi UU ITE belum memuat bagaimana PSE bertanggung jawaban saat ada eksploitasi seksual,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aturan mengenai larangan juga masih sangat terbatas sementara ada bentuk lain dari perbuatan yang memanfaatkan PSE seperti penyebaran konten yang mengandung kekerasan seksual pada anak dengan memanfaatkan penyelenggara sistem elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa salah satu tindak maju dan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak dalam UU ITE terbaru adalah adanya kualifikasi usia pengguna informasi secara khusus. Diketahui aturan sebelumnya tidak mencantumkan hal tersebut.
“Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital,” katanya.(H-1)
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved