Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sedang dalam tahap proses harmonisasi dengan berbagai lembaga terkait dan penyelarasan terhadap berbagai pasal di dalamnya.
“Awalnya kita berharap RPP bisa disahkan pada September, tapi dalam prosesnya UU kesehatan itu ada seribu sekian pasal, bayangkan RPP hanya akan ada satu, itu pun sudah mencapai 102.000 pasal. Jadi saat ini masih proses harmonisasi dengan lembaga lain,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (28/11).
Jika tidak ada kendala, Siti mengatakan bahwa pengesahan RPP ditargetkan akan disahkan pada Desember 2023 dan dapat segera diimplementasikan pada 2024.
Baca juga : Indonesia Waspadai Wabah Pneumonia Baru dari Tiongkok
“Itu tetap kita lakukan setiap hari sesuai dengan topik RPP. Kita tidak bisa mengatakan dengan pasti tapi harapannya Desember ini harusnya selesai supaya kalau RPP itu jadi pada bulan Desember, artinya pada 2024 kita sudah tinggal jalan,” ungkapnya.
Baca juga : DPR Minta Dilibatkan Dalam Menyusun RPP Kesehatan
Diketahui RPP Kesehatan saat ini tengah dalam proses penyusunan dengan memperhatikan berbagai masukan dan titik keseimbangan antar kementerian. Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan.
Selain sejumlah pihak dari swasta dan aliansi yang telah melayangkan surat penolakan kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait pengetatan aturan rokok dalam RPP tersebut, pihak internal pemerintah juga secara tidak langsung mengajukan penolakan.
Penolakan salah satunya menyoal larangan iklan rokok yang semakin diperketat di media dari berbagai kementerian seperti Kementerian Industri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan lainnya.
Menanggapi adanya penolakan aturan rokok yang ditujukan tersebut, Siti mengatakan akan menindak lanjuti masukan-masukan tersebut.
“Pada prinsipnya kementerian itu tidak ada penolakan, mungkin cara pembahasannya yang harus disinkronisasi. Kementerian itu kompak-kompak saja tetapi banyak juga yang harus dilihat dari sisi peraturan, bahkan untuk merevisi terkait isu tembakau pun dari kementerian perindustrian juga harus dilihat, begitupun di kementerian perdagangan dan kementerian keuangan juga harus melihat,” jelasnya.
Menurut Siti, penolakan yang terjadi pada beberapa kelompok aliansi dan swasta yang berhubungan dengan industri rokok merupakan hal yang wajar, sehingga berbagai masukan tersebut terus dijadikan bahan pertimbangkan.
“Justru penolakan itu dari tembakau, tentu ada pro dan kontra makannya di dalam proses RPP itu ada proses harmonisasi itu mencari kesepakatan dan jalan keluar yang terbaik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, aturan yang tertuang dalam RPP Kesehatan mengatur berbagai hal salah satunya larangan industri tembakau untuk beriklan dan promosi produk tembakau pada media online, aplikasi elektronik hingga media sosial hingga memperketat iklan rokok di media penyiaran seperti televisi dan radio.
“Ada hal-hal baru yang masih dan tentunya berbeda dengan RPP sebelumnya, itu yang akan kita bahas semisalnya penjualan rokok ketengan, kapan waktu untuk melakukan impor, penggunaan vape dan lain sebagainya,” jelasnya. (Z-8)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved