Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA zakat nasional Wizstren sudah setahun hadir di tengah masyarakat. Lembaga zakat di bawah naungan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) ini bermisi mengumpulkan dana sosial dari umat, guna mendukung perekonomian pesantren serta menyejahterakan umat.
Baca juga: Baznas Jawa Barat Lampaui Target Pengumpulan Zakat
Wizstren melihat potensi jaringan serta komunitas pesantren yang kuat, menjadikannya sebagai lumbung zakat, infak, dan wakaf yang menjanjikan.
Baca juga: Baznas Galang Dana Kemanusiaan untuk Palestina
Namun meski pertumbuhannya pesat, tidak semua pesantren dapat efektif mengelola aspek ekonomi dan bisnis mereka. Banyak pula pesantren yang menghadapi tantangan dalam mengelola dana zakat, sedekah, dan wakaf dari umat.
Dalam upaya mengatasi kendala ini, aplikasi Wizstren diluncurkan dalam gelaran acara Indonesia Syariah Economic Festival (ISEF) 2023 di Jakarta, Kamis (26/10). Ketua Umum Hebitren sekaligus Dewan Pembina Yayasan Wizstren Moh. Hasib Wahab menyatakan, aplikasi ini merupakan wujud inovasi dan penyesuaian diri dengan perkembangan teknologi.
“Kami harap, umat semakin mudah dalam berdonasi secara online. Mudah-mudahan dengan ini, kekayaan dari orang-orang yang kita himpun bisa kita transformasikan untuk lembaga pesantren yang jelas kepentingannya untuk umat,” tuturnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (7/11).
Baca juga: Muhammadiyah Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi
Sementara itu, Bendahara Umum Hebitren dan Pembina Wizstren menambahkan, aplikasi ini mudah digunakan dan dipahami. Selain itu, platform donasi dan galang dana online tersebut juga transparan, dan telah mendapat izin resmi dari Kementerian Informasi (Kominfo).
Ia menjelaskan, pengguna dapat mengakses berbagai fitur kebaikan. Mulai dari fitur donasi, hingga fitur menjadi fundraiser atau penggalang dana. Aplikasi Wizstren juga telah terintegrasi dengan banyak channel pembayaran; seperti e-wallet dan transfer bank menggunakan virtual account.
Aplikasi Wizstren lahir dari tangan dingin sebuah startup IT asal Kota Bandung, PT Titik Terang Teknologi. Menurut CEO PT Titik terang Teknologi, Ekky Fauzan Maulana, pihaknya berkomitmen menjadi bagian akselerasi lembaga zakat dan wakaf di Indonesia.
“Kami percaya digitalisasi dapat menjadi akselerator. Proses kebaikan bisa dipermudah dan dipercepat dengan adanya teknologi,” ujar Ekky. (P-3)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
BUPATI Bandung Dadang Supriatna mendapatkan Baznas Jabar Award 2024 sebagai kepala daerah yang peduli dengan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah serta kemajuan Baznas daerah.
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap dua sebesar Rp1.559.081.527 melalui BAZNAS RI
Jangkar Wirausaha Nusantara (Jawara) dan Ruang Amal Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka pengembangan wirausaha
Penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, dan wakaf harus menyasar berbagai sektor kehidupan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved