Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOSEN Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Ratna Djuwita mengingatkan pihak sekolah agar memantau dengan baik penyelenggaraan kegiatan orientasi atau pengenalan sekolah demi mencegah terjadinya perundungan.
Ratna, dikutip Selasa (24/10), menyampaikan pantauan itu perlu karena kegiatan tersebut sering memicu sejumlah senior bertindak agresif, baik agresif secara fisik, verbal, maupun sosial-psikologis kepada anak baru atau adik kelasnya.
"Kalau sekolah tidak hati-hati, itu menyebabkan adanya balas dendam (dari pelaku yang dirundung kakak kelasnya) dan menjadi pintu terjadinya perundungan," ujar dia.
Baca juga : Guru harus Kenali Murid yang Jadi Korban Perundungan
Lebih lanjut, Ratna mengatakan perundungan, terutama di sekolah sudah sepatutnya dicegah karena hal tersebut dapat merenggut hak anak-anak.
Ia menyampaikan, menurut United Nations Children's Fund (Unicef), hak-hak anak itu meliputi sejumlah hal. Pertama, anak berhak bertahan hidup. Kedua, mereka juga berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, baik secara psikologis maupun fisik.
"Ketiga, anak berhak pula mewujudkan potensinya sejak mereka berada dalam kandungan hingga menjadi individu dewasa," ujar dia.
Baca juga : Guru Diingatkan Agar Lebih Perhatikan Tindakan Perundungan di Sekolah
Dengan demikian, lanjut Ratna, setiap pihak, baik pihak sekolah, orangtua, maupun seluruh siswa harus bergerak bersama mencegah terjadinya perundungan demi menjaga pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir menilai pemerintah sudah menghadirkan sejumlah langkah luar biasa untuk memberantas perundungan.
Di antaranya adalah dengan menghadirkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga : Kementerian PPPA Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong
Meskipun begitu, menurut Dudung, regulasi itu belum cukup untuk mencegah, bahkan memberantas perundungan di sekolah-sekolah. Ia menilai salah satu cara untuk memberantas perundungan di sekolah adalah memberikan penghargaan dan kemuliaan kepada para guru.
"Semoga ini menjadi fokus bahwa guru memang harus dimuliakan, dimartabatkan, disejahterakan, diprofesionalkan, dan dilindungi saat menjalani profesinya," pungkas dia. (Ant/Z-1)
Baca juga : Binus School akan Berikan Sanksi Tegas Pelaku Perundungan
Pemerintah provinsi juga sudah melakukan diseminasi ke setiap sekolah agar tidak terjadi perundungan
Orientasi di sekolah adalah langkah penting dalam memperkenalkan siswa baru ke lingkungan pendidikan mereka.
Pada talkshow hari pertama Orientasi Studi Keluarga Mahasiswa (OSKM) ITB 2023 menjadi jalan pembuka bagi para mahasiswa baru menuju pintu kemahasiswaan.
Kegiatan ini dilakukan agar mahasiswa mendapat pembekalan untuk berperan aktif mencintai dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Institut Teknologi dan Bisnis Kalbis atau yang dikenal dengan Kalbis Institute mengadakan kegiatan orientasi bagi mahasiswa baru dengan nama Kalbispheration.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kejadian perundungan itu terjadi di SMPN 1 Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur
Berdasarkan data yang Kemendibudristek, 24,4% siswa atau peserta didik yang berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan atau sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pada hari pertama masuk sekolah tidak ada perundungan bagi siswa-siswi baru.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Bahaya fisik dan psikis akan langsung dirasakan remaja yang mengkonsumsi narkoba
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved