Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES. Pengendalian tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi agar terhindar dari kepunahan.
"Dengan meratifikasi CITES, kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro, pada Forum Konsultasi Publik (FKP) belum lama ini. Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Konvensi tersebut bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.
Kusdiantoro menambahkan bahwa kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga.
Baca juga: Ombusman: Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik
Saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN). "Penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya,” ujar Kusdiantoro.
Meskipun melakukan pengendalian secara ketat, Kusdiantoro memastikan bahwa layanan kedua dokumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik yang baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Bahkan saat ini telah diterapkan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji. "Kurang lebih 316 pelaku usaha perdagangan jenis ikan terdaftar pada sistem yang menggunakan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji," ujar Kusdiantoro.
Baca juga: IAKMI Sebut Virus Nipah Saat Ini Menjadi Perhatian Global
Senada dengan Kusdiantoro, Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa layanan tersebut sangat membantu dalam mengontrol realisasi pemanfaatan agar sesuai dengan kuota masing-masing pelaku usaha. Selain itu, hal tersebut memudahkan pengurusan penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN). "Selain kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha,” paparnya.
Dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. (RO/Z-2)
Memilih jenis ikan yang tepat untuk anak-anak sangat penting demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Tuna, salmon, dan sarden merupakan tiga ikan yang memiliki kandungan kolagen yang tinggi, yang membuat wajah jadi awet muda.
RIBUAN warga dari berbagai daerah beramai-ramai memet (memanen) ikan di kolam Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Minggu (21/7).
DKPP Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggandeng TP PKK menggelar lomba masak ikan dan cipta menu beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA).
Tanpa disadari makanan-makanan tersebut juga biasa kita konsumsi sehari-hari. Bahkan makanan itu bisa mencegah kita terserang penyakit kronis.
WARGA di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, menangkap seekor ular jenis piton sepanjang 6 meter saat hendak menuju keramba ikan di sungai Remulus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved