Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengeluarkan standarisasi alat pengukur kualitas udara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dengan mengeluarkan standar bagi alat ukur kualitas udara, baik pemerintah maupun pihak yang menggunakannya bisa menjamin kepastian lokasi penempatan, pemeliharaan, hingga penggunaannya.
Dengan adanya standar ini, sambung Asep, masyarakat mendapatkan data yang pasti dari alat ukur tersebut sehingga informasinya dapat terjamin akurat.
"KLHK akan segera memberikan standarisasi. Jadi ada SNI terhadap alat itu. Jadi nanti akan ada standar dari KLHK," kata Asep di Balai Kota, Senin (25/9).
Baca juga: PM tidak Bisa Jadi Satu-Satunya Indikator Pengukur Kualitas Udara
Sementara itu, pihak swasta bisa saja memasang alat pengukur kualitas udara tersebut asalkan mengetahui cara penempatannya yang tepat agar mendapat data yang akurat.
"Saya sampaikan bahwa memang alat itu kan dijual oleh para vendor. Saya harapkan vendor itu juga bisa mengedukasi pada pembeli alat itu, dalam arti bagaimana cara pasangnya, perawatannya seperti apa, dan lain-lain," imbuh Asep.
Baca juga: Sistem Transportasi Berkelanjutan Solusi Atasi Polusi Lingkungan Perkotaan
Menurut dia, data dari stasiun pengukur kualitas udara tergantung dari bagaimana pemilik alat dapat menempatkan alatnya secara baik serta tergantung dari pemeliharaan.
"Jadi semakin baiknya, tempat alat itu, pemeliharaannya baik pasti akan akurat data yang diberikan dari alat itu. Tapi kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan baik oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," ujarnya. (Put/Z-7)
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara yang buruk merupakan isu yang semakin mengkhawatirkan di berbagai kota besar di dunia terutama di Indonesia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Danau, baik alami maupun buatan, menyediakan 87% dari air tawar di permukaan bumi dan merupakan sumber signifikan bagi layanan ekosistem,
Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan perdana selama dua hari yaitu 23-24 April 2024.
Dalam upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan, Kementerian LHK melakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management.
Menteri LHK, Siti Nurbaya telah menugaskan seluruh eselon 1 hadir di tiap provinsi untuk melaksanakan penanaman pohon.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam implementasinya di lapangan corrective actions terkait Amdal dilakukan secara bertahap lantaran cukup berat dan kompleks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved