Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEMASUKI era kemajuan teknologi saat ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi. Salah satunya pengecekan Kartu Keluarga (KK) secara online dan tidak perlu lagi ke Disdukcapil.
KK merupakan sebuah dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga dan dokumen menjadi salah satu hal yang wajib ada ketika kamu ingin mengurus keperluan penduduk. Seperti mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
Pada umumnya, saat ingin melakukan pemeriksaan informasi KK, masyarakat harus datang ke Disdukcapil dan cara ini dianggap merepotkan sebab harus mengantre dan memakan waktu banyak.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Aktif atau Tidak Secara Online
Cara tersebut tidak begitu efektif mengingat saat ini era teknologi sudah makin berkembang, berikut adalah cara cek informasi KK secara online yang dapat kamu simak!
Cara pertama yang sangat efektif untuk kamu lakukan ialah dengan mengunjungi situs resmi dari Disdukcapil pada masing-masing kota atau kabupaten. situs Disdukcapil untuk masing-masing wilayah ini memiliki tampilan dan sistem yang berbeda-beda.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Ribet Antre
Berikut langkah-langkah cara cek KK secara umum, diantara lain:
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id.
- Pilih menu "Cek NIK".
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik tombol "Cek NIK".
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
Cara mudah berikutnya untuk cek informasi KK yaitu melalui aplikasi Whatsapp dengan cara simpel. Berikut langkah-langkah:
- Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
- Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
- Tunggu hingga pesan anda direspon. Selanjutnya anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
Lapisan masyarakat juga dapat melakukan cek informasi KK melalui media sosial selain daripada aplikasi whatsapp, seperti facebook, instagram, dan Twitter resmi dari Disdukcapil. Cara untuk melakukan cek KK pada bagian ini hanya cukup mengirim pesan atau direct message (DM) pada akun resmi.
Berikut nama akun resmi media sosial dari Disdukcapil:
- Facebook: Ditjen Dukcapil.
- Twitter: @ccdukcapil.
- Instagram: @dukcapilkemendagri.
Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau GISA adalah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, lembaga pengguna, dan pemerintah) akan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti, sebagai berikut:
- Kunjungi website https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Ketikkan nama, alamat email, dan nomor handphone aktif.
- Tekan tombol ‘Masuk’.
- Tekan ikon papan tombol (keyboard) di sisi kanan bawah.
- Sampaikan permintaan untuk cek Kartu Keluarga, lalu tunggu respon.
Cara terbilang mudah karena kamu hanya perlu mengirimkan email ke alamat dukcapil@gmail.com. adapun langkah-langkah dalam melakukan cek KK pada cara yang terakhir ini, sebagai berikut:
- Isi subjek dengan "Cek Status Lengkap KK"
- Isi Body text dengan informasi antara lain nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Jelaskan maksud dan tujuan Anda.
(Z-10)
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dukcapil DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan.
DINAS Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membantah rencana penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta minim sosialisasi.
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dengan program Sila Duduk, petugas akan datang ke acara peribadatan untuk melakukan layanan administrasi kependudukan.
Seluruh masyarakat harus memiliki identitas kependudukan yang lengkap, termasuk para penyandang disabilitas. Seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir.
Pelayanan ini dibuka demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
GARA-GARA kasus data fiktif siswa PPDB Bogor, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepindahan penduduk di wilayah yang dekat dengan sekolah negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved