Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI KH Noor Achmad, MA., menyampaikan gagasan soal pembentukan asosiasi lembaga zakat di tingkat ASEAN. Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Pusat Pungutan Zakat-Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Malaysia di Kantor Baznas RI, Senin (4/9).
"Nanti akan kita coba undang lembaga-lembaga zakat dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan lainnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) nanti," ujar Noor melalui keterangan yang diterima, Rabu (6/9).
Noor menambahkan, asosiasi lembaga zakat antarnegara-negara ASEAN ini diperlukan untuk memperkuat kerja sama baik dalam pengelolaan zakat, pertukaran informasi, maupun literasi perzakatan di lingkup ASEAN.
Ketua PPZ-MAIWP Malaysia Tan Sri Dato' Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman sangat mendukung gagasan tersebut. Ia memastikan lembaga zakat negeri jiran itu akan menindaklanjuti gagasan tersebut.
Hanya saja, terkait pembentukan asosiasi setingkat ASEAN tersebut pihaknya meminta agar lembaga Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia yang dilibatkan, karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mewakili negara. "Kami mendorong dan sangat mendukung inisiatif ini," kata Abdul Aziz.
Dalam pertemuan tersebut, selain Noor Ahmad, juga hadir antara lain,
Wakil Ketua Bazbas Mo Mahdum, Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, serta Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan. Sedangkan dari PPZ-MAIWP Malaysia hadir juga Ketua Pegawai Eksekutif PPZ-MAIWP Tuan Haji Abdul Hakim Amir bin Osman, Timbalan Ketua Pegawai Eksekutif Operasi, Mohammad Hasan, serta Ketua Pegawai Keuangan Azhar Ismail.
Baznas dan PPZ-MAIWP berbagi informasi terkait update pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah, baik dari segi pengumpulan maupun pendistribusian di kedua negara. PPZ-MAIWP Malaysia merupakan lembaga zakat yang bertanggung jawab memungut dan mengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf di Wilayah Persekutuan Malaysia, terdiri dari Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
Berbeda dengan Baznas, PPZ-MAIWP hanya bertugas melakukan pengumpulan tidak termasuk pendistribusian. Sementara pendistribusian dana zakat kepada mustahik 8 asnaf dilakukan oleh baitulmal di bawah Departemen Agama Islam Wilayah Persekutuan. (RO/R-2)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
BUPATI Bandung Dadang Supriatna mendapatkan Baznas Jabar Award 2024 sebagai kepala daerah yang peduli dengan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah serta kemajuan Baznas daerah.
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap dua sebesar Rp1.559.081.527 melalui BAZNAS RI
Jangkar Wirausaha Nusantara (Jawara) dan Ruang Amal Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka pengembangan wirausaha
Penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, dan wakaf harus menyasar berbagai sektor kehidupan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved