Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya usaha layanan publik yang bersifat komersial.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Dalam hal ini termasuk pula lembaga penyiaran televisi.
"Juga beberapa di antaranya yang menjadi objek pengkolekan royalti seperti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek."
Baca juga : Xnation, Festival Budaya Pop Lokal Hadir di M Bloc Festival 2023
"Kemudian konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Juga ada pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, juga hotel dan tempat karaoke," ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Jakarta.
Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik yang merupakan hak dari para pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait adalah tugas utama LMKN bersama 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Mereka secara bersama-sama memastikan para pengguna komersial untuk dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para pemilik hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.
Baca juga : FGL! Selamat Datang di Laboratorium Eksperimental ICAD 13
Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang merupakan salah satu pengguna komersial bidang media dan berkomitmen menjadi pemersatu bangsa dengan integritas tinggi menyuarakan berbagai nilai, budaya, dan keberagaman ke semua lapisan masyarakat hingga penjuru tempat, berusaha secara konkret melaksanakan kewajiban pembayaran royalti tersebut.
Pada tahun ini, TVRI berkomitmen membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif royalti yang diatur dalam keputusan menteri.
Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (Tarif Menteri).
Baca juga : Bharata Bareng Anak Asuhan YRPM Tampilkan Cerita Rakyat Cindelaras
Hal ini menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan tarif menteri.
"Kami memberikan penghargaan tinggi kepada TVRI yang mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia."
"TVRI dapat menjadi contoh sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran royalti sesuai tarif menteri," terang Dharma.
Baca juga : Pameran Seni Figures by Figure Digelar di A3000 Creative Compound Kemang
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan hanya penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan atas kreativitas dan kontribusi atas kebudayaan dan masyarakat.
Ini juga sebagai bentuk dukungan yang memastikan seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka.
"Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LPP TVRI dan LMKN merupakan langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI atas penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa seniman Indonesia," tutup Iman. (RO/S-2)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak fokus mengejar rating tetapi juga dapat meningkatkan kualitas siaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan peluncuran ini menunjukkan profesionalisme dan progresif TVRI yang semakin maju.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta lembaga penyiaran di Sumbar ikut berperan aktif menginformasikan program pemerintah dalam menangani stunting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved