Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA pemerintah memberikan pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang mendapat penolakan dari para pengusaha UMKM depot air minum isi ulang. Mereka berpendapat langkah tersebut akan mematikan usaha mereka karena banyak konsumen yang membawa galon polikarbonat aneka merek dan akan menakutkan jika ada label negatif ditempelkan pada galon.
Penyedia jasa pengisian air minum atau depot di Ciputat, Mayutan, tidak setuju dengan wacana pelabelan BPA. Dia memandang bahwa pelabelan BPA tidak lepas dari persaingan usaha produsen air minum dalam kemasan (AMDK) besar. "Ya itu pelabelan sebenarnya kan setahu saya cuma di galon guna ulang saja. Jadi itu sih kesannya persaingan bisnis yang gede-gede saja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Dia sekaligus menepis anggapan yang menyebutkan gangguan kesehatan akibat mengonsumsi air dari dalam galon guna ulang kemasan polikarbonat yang tahan banting. "Selama ini enggak ada komplain kesehatan dari konsumen air isi ulang ini," kata pedagang yang telah puluhan tahun menjajakan air minum ini.
Dia menilai wacana tersebut sangat tidak beralasan. Dia mengatakan, galon guna ulang juga telah melewati tahapan dan rangkaian penelitian dan uji lab sebelum digunakan konsumen.
Setali tiga uang, pemilik depot air lain bernama Mus mengaku tidak percaya dengan isu galon guna ulang yang berdampak pada kesehatan. Menurutnya, itu hanya hoaks yang dihembuskan guna menjatuhkan pihak tertentu. "Itu (isu BPA) sih aku belum percaya karena hoaks ya," kata wanita yang sudah berdagang air minum puluhan tahun ini.
Mus meminta agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada pengusaha kecil. Menurutnya, pemerintah juga harus melihat dampak kebijakan tersebut pada industri UMKM. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan peraturan yang mengancam pengusaha kecil dan masyarakat. Dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat membuat bias di tengah publik. "Masalah pelabelan ini sih seharusnya berdasarkan fakta ya kalau misal enggak melihat orang yang kecil ya repot nanti. Makanya jangan ditakut-takuti," katanya.
Salah satu pegawai depot air minum Biru di Depok, Wardah, mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan galon guna ulang. Dia mengatakan, selama empat tahun melayani masyarakat, tidak ada satupun konsumen yang mengeluhkan gangguan kesehatan. "Sehari itu kami biasa ngisi 400-600 galon. Tidak ada satu pun dari konsumen yang merasa kesehatannya bermasalah," katanya. (Z-2)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Warga di Jalan Dharma Wanita, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (18/4) sore, digemparkan dengan peristiwa penemuan sesosok jasad pria tewas dengan leher terikat tali di kamar tidurnya.
AIR minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga. Saat ini, sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda
Bila BPA sampai terkonsumsi dalam jumlah yang melampaui ambang batas aman, efeknya bisa berupa gangguan kesehatan yang serius.
TIGA tangga lift Kantor Wali Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak. Rusaknya lift membuat ratusan ASN maupun pengunjung harus terpaksa menaiki tangga darurat dengan berjalan kaki.
Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi IPB Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, C.Ht, meminta Indonesia tidak mentah-mentah menjiplak kasus-kasus pangan yang terjadi di negara lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved