Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA memiliki banyak sekali ragam keanekaragaman hayati yang bisa dimanfaatkan sebagai tanaman obat menjadi produk berbahan alam dalam bentuk jamu dan bahan obat terstandar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama dengan Asosiasi Industri Ekstrak Bahan Alam dan Rempah Indonesia (Airindo) berupaya untuk meningkatkan manfaat dari industri ekstrak obat berbahan alam.
"Pemanfaatan yang akan dimanfaatkan dari obat ekstrak berbahan alam ini juga akan didorong bersama Kementerian Kesehatan dan lainnya untuk fitofarmaka yang sudah teruji klinis bisa masuk ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ucap Kepala Badan POM, Penny K Lukito di Jakarta pada Kamis (27/7).
Baca juga : Salah Jika Bansos untuk Cara Mengentaskan Kemiskinan
Untuk itu, Badan POM telah bekerja sama dengan Kemenko PMK yang sejak 2018 meluncurkan Satuan Tugas (satgas) percepatan pengembangan dan pemanfaatan berbahan alam. Tujuan dibentuk satgas tersebut tidak lain adalah untuk pengembangan dan pemanfaatan obat berbahan alam sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016.
"Untuk kemandirian kita, masyarakat kita untuk akses terhadap obat. Kita sebagai satu bangsa bisa memproduksi obat sendiri dan akses untuk obat-obat untuk kesehatan dan kehidupan menjadi sesuatu yang penting," jelasnya.
Salah satu hambatan yang dihadapi adalah karena obat berbahan alam ini menggunakan bahan baku utama tanaman obat yang melibatkan banyak pihak dari hulu ke hilir.
"Aspek kontinuitas, jadi supply untuk industri agar bisa berkembang maka dibutuhkan bahan baku yang kontinu dengan kualitas yang terjamin aspek keamanan dan mutunya. Ini menjadi concern bagi industri berbahan alam," ungkap Penny.
Untuk mewujudkan obat berbahan alam ini dibutuhkan dukungan dari industri ekstrak bahan alam. Penny juga menjelaskan selain aspek kontinuitas, ada aspek kemurnian yang harus dijaga seperti jangan sampai ada kontaminasi, kemudian harus selalu menjaga sifat higienis dari obat tersebut.
"Sehingga industri-industri produsen ini juga harus memenuhi aspek standar yang sudah ditetapkan Badan POM dan tersertifikasi cara produksi obat tradisional yang baik dalam bentuk bahan baku ekstrak," ujarnya.
Baca juga : Waspadai Senyawa Bromat di Air Minum dalam Kemasan
Namun, Penny menilai saat ini banyak juga industri obat tradisional yang masih dalam bentuk UMKM atau usaha kecil, hal itu harus direspon dengan baik industri produsen ekstrak berbahan alam itu.
Di kesempatan yang sama, Founder Airindo, Irwan Hidayat menyebut bahwa didirkannya Airindo adalah dengan tujuan untuk bisa memanfaatkan kekayaan hayati di Indonesia bisa dimaanfaatkan secara maksimal sebagai untuk ekstrak obat bahan alam. (H-2)
Baca juga : Badan POM Sosialisasi Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah tetapi juga menyasar orang dengan latar belakang edukasi yang tinggi.
Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan penanganan anak yang terjerat judi online (judol) berbeda dengan orang dewasa yang terjerat judi online (judol).
Upaya penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem kuncinya ada di kepala desa, camat, hingga bupati dan wali kota.
Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program penurunan stunting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved