Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang semula dijadwalkan Selasa (20/6) di sidang paripurna ditunda. Panitia Kerja RUU Kesehatan serta Komisi IX DPR RI diminta untuk diskusi kembali dengan berbagai pihak untuk mengakomodir semua suara.
Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan Demokrat sebagai salah satu fraksi yang meminta penundaan pengesahan RUU tersebut. Ia menuturkan ada banyak catatan yang perlu diperbaiki dan diakomodir sebelum RUU Kesehatan disahkan. Herman juga menyebut dari awal Demokrat justru setuju. Namun, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan yang sampai saat ini belum dimasukkan.
“Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," katanya dalam diskusi forum legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Baca juga: DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena membenarkan penundaan pengesahan RUU tersebut. Ia menyampaikan masih ada waktu untuk kembali mendiskusikan dan membahas terkait catatan dan masukan dari berbagai pihak.
Melki juga menjawab soal mandatory spending yang dikeluhkan banyak pihak. Penghapusan mandatory spending, kata Melki, berdasarkan anjuran dari Kementerian Keuangan yang menyarankan untuk mengubah dari berbasis anggaran menjadi metode berbasis program.
Baca juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gugat RUU Kesehatan ke MK
“Mandatory spending itu berubah karena ada pola penganggaran dari Kemenkeu yang mereka coba ubah di RUU ini. Kami yang minta 10 persen, dari Baleg. Kita sudah ngotot 10 persen minimal. Sudah disampaikan. Ternyata Kemenkeu mengatakan mereka punya pola penganggaran baru,” jelas Melki.
“Sekarang di RUU itu tidak usah menyebutkan angka, tetapi berbasiskan program, berbasiskan input, rancangan yang kuat. Ada outcome yang bagus. Jangan bicara mandatory spending. Bahayanya kata mereka, kalau kita taruh angka di situ, tanpa ada program yang jelas, angka ini bisa jadi macam-macam,” imbuhnya.
Dengan pola penganggaran yang baru itu, kata Melki, memungkinkan program kesehatan ke depan dapat sesuai rencana yang telah dibuat. Anggaran yang digelontorkan pun, lanjut Melki, bisa berapa saja sesuai rencana program.
“Mau taruh angka 11 persen juga tidak masalah, asalkan itu berbasis program. Selama itu benar-benar untuk kepentingan kesehatan. Makanya namanya berubah jadi rencana induk bidang kesehatan, yang itu memaksa kami untuk membuat dulu rencana program kesehatan yang kemudian itu menjadi pegangan kita untuk berjalan selama lima tahun ke depan,” jelasnya.
Pengamat Kesehatan Hermawan Saputra mengaku senang karena RUU Kesehatan masih dipending. Ia berharap masih ada ruang dan waktu yang banyak untuk mendiskusikan banyak hal krusial berkaitan kesehatan.
“Buat kami, mandatory spending itu penting. Kita bisa berbeda argument. Kami di bidang kesehatan masyarakat, Maha Guru kami pernah melakukan riset tentang bagaimana rata-rata pengeluaran program untuk kesehatan dan afirmatif dari pemimpin daerah itu, baik di tingkat kabupaten kota atau provinsi,” kata Hermawan.
“Rasa-rasanya, ini suatu ancaman yang membuat kami dalam substansi terkait RUU ini harus diperjuangkan. Konsekuensinya, kita masih ingat Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jampersal juga, Jaminan Persalinan. Semua ini mekanisme pusat. Jangan sampai tidak ada mandatory spending ini justru ke depan akan banyak yang sifatnya shortcut program,” lanjut dia.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia Ade Jubaedah juga berharap dalam masa penundaan pengesahan RUU Kesehatan, DPR mau mendengarkan dan mengakomodir semua suara yang selama ini dianggap berseberangan dengan DPR.
“Apa pun yang menjadi kewenangan pemerintah, hanya satu harapan kami, yaitu dengarkanlah. Kami merasa apa yang kami sudah sampaikan, itu belum diakomodir. Mohon kiranya, karena masih ada kesempatan, masih ada waktu, masukan dari organisasi profesi, kami juga siap untuk menata bagaimana fungsi dari masing-masing organisasi secara berjenjang. Masukannya juga jadi bahan introspeksi kami untuk menata kembali organisasi profesi betul-betul bisa bersinergi dengan pemerintah,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved