Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) meminta fenomena penganugerahan guru besar atau profesor kehormatan dihentikan.
"Kami sudah mengusulkan semacam 'policy brief' (ringkasan kebijakan) gimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depannya," kata Ketua MDGB PTNBH 2022-2023 Prof Harkristuti Harkrisnowo di sela Lokakarya Nasional Forum Dewan Guru Besar PTN Badan Hukum se-Indonesia di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurut Harkristuti, pengangkatan guru besar atau profesor di sejumlah perguruan tinggi telah menjadi pembahasan MDGB PTNBH cukup lama. "Ini adalah pleno ketiga di mana kami membicarakan masalah ini," ujar Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Baca juga : Pudarnya Asketisme Intelektual Indonesia
Untuk mencapai jabatan akademik tertinggi itu, kata dia, seorang dosen harus melalui sejumlah tahapan tertentu disertai dengan penerapan tridarma perguruan tinggi.
"Harus melalui tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan tridarma perguruan tinggi dan setelah kami menjadi profesor kami juga harus lebih banyak lagi melakukan tridarma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," kata Harkristuti.
Baca juga : Forum Rektor Indonesia Tolak Pemberian Profesor Kehormatan bagi Pejabat Publik
Dengan sederet persyaratan yang tidak ringan itu, ia menekankan bahwa pengangkatan profesor memang tidak bisa sembarangan. Harkristuti menyayangkan belakangan ini jabatan akademik itu menjadi rebutan lantaran penyandangnya merasa lebih terhormat meski belum tentu keilmuannya memadai.
"Seakan-akan kalau zaman dulu di Jawa Tengah mendapat gelar raden ya, itu luar biasa. Nah sekarang ternyata jabatan akademik ini menjadi rebutan karena orang merasa lebih terhormat walaupun mungkin keilmuannya enggak ada," kata dia. (Medcom.id/Z-4)
Sikap Jokowi yang berpihak dianggap sebagai serangkaian anomali proses politik kotor dan tidak bermoral yang dipertontonkan oleh rezim.
industri manufaktur komposit polimer khususnya komposit GFRP di Indonesia kian penting seiring dengan perkembangan konstruksi di Indonesia.
MAJELIS Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) meminta fenomena penganugerahan guru besar atau profesor kehormatan dihentikan
Proses berjalan sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Pada 19 Juli 2021, DGB menerima salinan PP 75/2021.
Guru Besar Fakultasn Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo meradang terkait pernyataan kritik terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebagai ulah partisan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved