Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menilai pemecatan dokter bedah saraf Zainal Muttaqin dari Rumah Sakit Kariadi, Semarang, yang dinilai terlalu vokal mengkritik kebijakan kesehatan melalui tulisannya di portal media tidak sepatutnya dilakukan karena itu hak demokrasi setiap warga negara.
"Sebagai negara demokrasi tentu kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran, itu seharusnya dihormati, apalagi kalau menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, apalagi berkaitan dengan sebuah rancangan UU, bahkan jika itu dilakukan seorang ASN kepada atasannya. Kecuali jika melanggar etik dan sumpah jabatan," kata Najih saat dihubungi, Senin (24/4).
Oleh sebab itu, lanjut Najih, perlu dicermati dengan lebih dalam. Zainal Muttaqin merupakan dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Disebut tidak Terbuka dan tanpa Naskah Akademik
"Apa benar ada pemberhentian karena masalah tersebut, kalau hanya semata-mata masalah kritik terhadap RUU Kesehatan, jelas itu tidak tepat," ujarnya.
Opini dan pandangan terhadap suatu hal termasuk kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara untuk berpendapat terhadap RUU, dan partisipasi anggota masyarakat sangat diperlukan terhadap masukan dan penyempurnaan setiap RUU.
Baca juga: Serangan Epilepsi yang Lama Ganggu Perkembangan Otak Anak
"Kalau benar hanya masalah kritisnya terhadap RUU mengapa demikian cepat prosesnya, bisa ada potensi maladministrasi dalam proses pemberhentiannya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Zainal mengatakan ia sudah kritis terhadap kebijakan pemerintah bukan hanya pada RUU Kesehatan tetapi sudah dari menteri yang menjabat sebelumnya. Ia pernah mengkritik terkait kebijakan pandemi, Permenkes tentang Radiologi Klinik, vaksinasi nusantara, terapi cuci otak yang digaungkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Tidak pernah ada persoalan terkait etik dan profesi sebagai seorang klinisi, dan selaku pendidik dan ilmuwan, ada sikap dan pendapat tentang kebenaran yang menurut saya harus ditegakkan dan dinarasikan," ujar Zainal. (Iam/Z-7)
Prof Zainal Muttaqin disebut diberhentikan oleh RSUP Kariadi karena tulisan-tulisannya di sebuah portal berita yang mengkritik Kementerian Kesehatan.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved