Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melakukan pelepasliaran satu individu orang utan kembali ke habitatnya.
Orang utan betina dewasa yang diperkirakan berusia ± 30 tahun ini hasil penyelamatan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama LPHD Pemangkat dan Yayasan IAR Indonesia akibat terkena jerat di kawasan hutan Dusun Penyekam Raya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada 24 Februari 2023 silam.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Wiwied Widodo menyampaikan bahwa timnya melihat orang utan dalam kondisi lemas dan kesulitan bergerak akibat luka jeratan pada pergelangan tangannya.
Baca juga : Amerika dan Austria Pulangkan 30 Kura-Kura Leher Ular Pulau Rote
Tim BKSDA Kalimantan Barat kemudian memutuskan untuk melakukan penyelamatan terhadap orang utan tersebut, dengan menitipkan sementara di tempat rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia untuk dilakukan perwatan medis.
"Setelah dilakukan perawatan intensif selama lebih kurang 2 bulan di tempat rehabilitasi, kondisi orangutan menunjukkan perkembangan yang baik dari hari ke hari, luka pergelangan pulih dan tangan bisa digunakan secara normal, di hingga akhirnya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," ungkap Wiwied dalam keterangan resmi, Senin (17/4).
Baca juga : KLHK Tegaskan tidak Ada Spesies Orang Utan di Wilayah IKN
Pelepasliaran kali ini dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama dengan KPH Wilayah Kayong, LPHD Padu Banjar dan didukung oleh Yayasan IAR Indonesia di Kawasan Hutan Desa Nipah Kuning, dimana kawasan ini merupakan kawasan hutan terdekat dengan lokasi awal diselamatkannya orang utan dimaksud.
Kawasan hutan Nipah Kuning dianggap sesuai dengan tipe habitat orang utan karena banyak dijumpai pohon pakan yang masih melimpah. Kawasan ini masih juga masih dijumpai orang utan liar yang menjadikan Hutan Nipah Kuning sebagai tempat hidupnya. Selain dilihat dari kesesuaian tipe habitat bagi orang utan, kawasan hutan Nipah Kuning juga dianggap aman dari berbagai macam gangguan karena lokasinya jauh dari aktivitas manusia.
Perjalanan menuju kawasan hutan Nipah Kuning tepatnya di lokasi pelepasliaran menggunakan 2 (dua) tipe tranportasi yaitu darat dan air. Perjalanan darat menggunakan kendaraan roda 4 (empat) ditempuh selama ± 4 (empat) jam, sampai di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Desa ini merupakan desa terdekat dengan lokasi pelepasliaran.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan perahu selama ± empat jam, hal ini karena akses menuju lokasi pelepasliaran harus melewati sungai. Walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama untuk sampai lokasi pelepasliaran, selama diperjalanan tim terus mengawasi dan memantau kondisi orang utan untuk memastikan kondisi orangutan dalam kedaadan baik serta menghindari terjadinya stres.
Sampai di lokasi pelepasliaran, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi orang utan sebelum dilakukannya pelepasliaran. Ini ditujukan untuk memastikan kondisi orangutan dalam keadaan baik, sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Setelah kondisi orang utan dipastikan siap untuk dilepasliarkan, tim langsung melakukan pelepasliaran orang utan tersebut ke habitat barunya. Sebelum meninggalkan lokasi pelepasliaran tim melakukan pemantauan terhadap orang utan untuk mengetahui kondisi pascapelepasliaran.
Dari hasil pemantauan tim BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, diketahui bahwa orag utan mampu beradaptasi dengan habitat barunya. Kondisi ini ditunjukkan dari perilaku orang utan yang langsung beraktifitas makan daun dari pohon yang ada di kawasan Hutan Nipah Kuning.
"Dengan dilakukan pelepasliaran orang utan ini kita dapat belajar bahwa sudah saatnya kita harus mulai hidup berdampingan dengan makhluk hidup khususnya satwa liar. Karena bagaimanapun, satwa liar juga memerlukan rumah sebagai tempat tinggal yang aman tanpa adanya gangguan," terang Wiwied. (Z-4)
Pada Juli hingga September 2024, secara historis terjadi puncak Karhutla di Provinsi Kalbar dan umumnya di provinsi lain yang memiliki kerentanan terhadap Karhutla.
FATHIYA Nur Eka, gadis berusia 22 tahun, meninggal dunia akibat terpental mundur dari treadmill dan jatuh dari lantai 3 di salah satu tempat kebugaran (gym), Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, melakukan kunjungan ke pemondokan jemaah haji Indonesia asal Kalimantan Barat
Kebakaran hebat melanda sejumlah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Pasar Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (10/6).
Digitalisasi bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Barat tengah dipercepat.
Tujuan dilaksanakan operasi gabungan ini untuk menemukan dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta meminimalisir potensi pelanggaran lainnya.
VIRAL di Bontang, satu individu orang utan tengah bermain di komplek perumahan PT Badak LNG Bontang, pada Minggu (16/6).
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
BKSDA Kalsel menghimbau masyarakat tidak memburu atau membunuh orang utan yang muncul di Desa Habau, dan beruang madu yang berkeliaran di wilayah tersebut.
Menteri LHK bersama delegasi USAID melakukan pelepasliaran dua individu orangutan di Beguruh, Sungai Sekonyer.
Nadine mengaku menangis saat melihat orang utan pertama yang naik ke atas pohon untuk kembali ke habitatnya.
Hasil kajian membuktikan, sejumlah tumbuhan pakan orang utan tersebut merupakan tumbuhan obat yang acap kali dikonsumsi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved