Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TRADISI pulang kampung atau mudik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kearifan lokal yang sudah berlangsung selama ini. Masih dalam suasana pemulihan ekonomi dan transisi pandemi ke endemi, Pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tahun ini.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, menyampaikan, “Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran Pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat aparat kewilayahan. Dua aspek penting yang menjadi perhatian adalah pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.”
Baca juga: Menko PMK Minta Rest Area Jalan Tol Ditambah
Surat Edaran itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. SE tersebut berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah, yakni:
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
Baca juga: Stasiun Gambir dan Pasar Senen Alami Peningkatan Penumpang
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang ”, sambung Safrizal.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan serta seluruh Kepala Daerah senantiasa mengkonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik lebaran tahun ini. Demikian pula inflasi dapat terus terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan Camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah”, pungkas Safrizal. (RO/Z-1)
Selama momen libur Idul Adha tahun ini pada 13-19 Juni, jumlah penumpang menuju wilayah KAI Daop 1 Jakarta tercatat sebanyak 195.330 orang.
Anggota Ombudsman Hery Susanto membeberkan fakta-fakta terkait karut marutnya pengelolaan program Mudik Gratis Lebaran 2024 dengan moda bus.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Apreasiasi tersebut disampaikan Presiden saat melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (6/5).
Pengamat transportasi Soegijapranata Djoko Setijowarno mendorong pemerintah memperbaiki program mudik gratis karena dianggap bermasalah.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved