Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERBONGKARNYA produsen kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara diklaim menjadi contoh kerja sama antara masyarakat dan petugas untuk menindak produsen kosmetik nakal.
"Pengembangan ini hasil laporan yang masuk dari masyarakat," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito, di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3).
Ia mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang.
Baca juga: BPOM Sita Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Merek dan Izin Edar di Jakarta Utara
"Peran aktif oleh pelaku usaha dengan cara komitmen jaminan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, sedangkan peran aktif masyarakat dengan cara menjadi konsumen cerdas dan berdaya," ujarnya.
Saat ditemui di lokasi pabrik, Ketua RT 03 RW 02 Yani menyebutkan pada malam hari saat digrebek oleh RT, RW, dan BPOM Jakarta, Badan POM didapati banyak karyawan yang sedang melakukan pengemasan produk ilegal tersebut.
Baca juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal Tembus Klinik dan Dokter Kecantikan
"Aktivitas dari perusahaan ini biasanya dari pagi sampai malam. Karyawannya itu sekitar 20 orang," ujarnya.
Ia mengatakan paling banyak karyawannya adalah bagian memasukkan produk yang sudah jadi ke wadah.
"Sebelumnya warga sekitar nggak ada yang tahu kalau jadi tempat pabrik kosmetik ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya Badan POM menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetik ilegal TIE dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik.
Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tidak hanya yang legendaris, sejumlah merek skincare yang terhitung muda juga membuka sistem maklun bagi merek lain.
Cybright berasal dari rainbow algae dengan nama ilmiah Cystoseira tamariscifolia, disebut rainbow algae.
Indonesia memiliki kekayaan flora yang melimpah. Kondisi itu pun dimanfaatkan brand kecantikan ternama asal Indonesia, Mustika Ratu.
Diciptakan oleh PT Tempo Scan Pacific, Natural Honey Botanical memadukan keunggulan bahan-bahan botani alami dengan madu murni untuk memberikan perawatan kulit yang optimal.
"Saya memilih sebuah jenama yang dapat memberikan hal positif kepada penggunanya, seperti memberikan rasa percaya diri sebagai seorang perempuan."
Priduk lokal UMKM membutuhkan strategi digital marketing memadai untuk bisa bersaing dengan produk-produk besar menguasai market nasional maupun internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved