Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan tidak berwenang untuk langsung men-take down konten di media sosial. Kominfo hanya bisa menyampaikan permintaan masyarakat atas konten negatif di media sosial ke platform digital terkait untuk ditake down (ditarik).
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Dr Usman Kansong dalam webinar bertajuk Media Sosial: Antara Ekspresi atau Prestasi, terutama pada fenomena pengemis online pada Sabtu (28/1/2028) melalui Zoom Cloud Meeting.
Webinar digelar mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi dan Desain Kreatif, Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta ini, juga menghadirkan Novira Vera, Dekan Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif UBL Jakarta dan konten kreator, Willy Almondo.
"Jadi kalau ada konten-konten media sosial yang negatif atau dilarang. Maka kita akan meminta pemilik platform media sosial untuk men-take down konten tersebut. Catatannya yang men-take down konten media sosial tersebut bukan dari Kominfo. Kecuali website itu bisa Kominfo men-take down. Kalau konten yang ada di media sosial bukan Kominfo yang secara langsung men-take down tapi dari pemilik platform. Jadi kita yang meminta untuk men-take downnya," papar Usman Kansong
Ia memberikan contoh, fenomena yang viral di media sosial yaitu pengemis online. Pihaknya telah meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online. "Itu kan sudah di take down oleh tiktok atas permintaan dari Kominfo," ucap dia.
Usman Kansong menjelaskan, dalam melakukan take down konten media sosial ada tiga mekanisme. Pertama, pemantauan dengan mengoperasikan mesin pengais (crawling) konten negatif. Kedua, Kominfo memiliki tim Patroli Siber yang bekerja 24 jam, yang secara manual mengawasi konten media sosial.
"Jadi kita selidiki konten media sosial apabila ada konten negatif melalui mesin pengais dan patroli Siber maka kita minta platform digital untuk melakukan take down," ujar dia.
Mekanisme ketiga, jelas Kansong, dengan laporan masyarakat. Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan konten-konten di media sosial yang berbau negatif. "Contohnya, masyarakat menemukan konten di media sosial yang dianggap negatif. Maka
bisa diadukan ke Kominfo. Kita akan berkolaborasi dengan lembaga berwenang terkait untuk menganalisa laporan masyarakat sebelum meminta kepada platform digital untuk melakukan take down. Jadi tiga mekanisme pemantauan yang kita pakai tersebut," papar dia.
Dia menambahkan, dari pengaduan masyarakat terkait konten media sosial pihaknya selalu terlebih dahulu melakukan kajian atau analisa dengan lembaga yang berwenang. Misalnya, ada pengaduan dari masyarakat bahwa di konten media sosial ada berbau terorisme dan radikalisme.
Maka konten tersebut oleh Kominfo dikirimkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Jika dari hasil kajian BNPT menyatakan konten tersebut belum masuk dalam kategori radikalisme dan terorisme. Ya, Kominfo tidak bisa men-take down konten tersebut. Contoh lainnya apakah orang yang mengenakan bikini di pantai dan tampil di konten media sosial apakah bisa dikatakan pornografi. Kan belum tentu juga tergantung dari situasi budayanya," papar dia.
Definisi dalam konten media sosial, ungkap Kansong, bukan wilayahnya Kominfo. "Laporan masyarakat kita selalu mendiskusikan dulu dengan lembaga yang berwenang," ucapnya.
Kominfo, lanjut Kansong, saat ini sudah melakukan perjanjian dan kesepakatan dengan semua platform digital yang kehadiran sangat signifikan di Indonesia."Pemilik platform digital harus ikut dan tidak boleh tidak ikut. Umumnya, kalau Kominfo minta untuk take down kepada platform digital, maka mereka akan memenuhi permintaan kami," tegas Usman Kansong.
Diakhir Webinar, Usman Kansong meminta pengguna konten media sosial harus dikendalikan sebagai konsumen maupun sebagai produsen " Kita harus kendalikan. Saya tidak minta untuk dihindari tetapi dikendalikan secara profesional," tutup dia. (OL-13)
SAAT ini tak sedikit dari kalangan generasi Z atau Gen Z yang gemar membuat konten bertema olahraga di media sosial. Ini alasannya menurut riset.
Memiliki keterampilan menulis konten yang menarik dan informatif menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dimiliki.
Dengan semakin ketatnya persaingan, penting bagi pengguna untuk mengetahui cara efektif meningkatkan engagement.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengadakan webinar Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk “Asal Viral, Semua Jadi Kesal”.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani masalah judi online yang kian meresahkan di Indonesia.
Mengisi waktu liburan seperti Hari Raya Idul Adha bisa dilakukan berbagai cara yang tidak perlu keluar rumah. Misalnya, anda bisa melihat konten menarik yang diunggah oleh artis-artis K-Pop
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan progres terbaru pemulihan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pasca diretas satu bulan yang lalu
Perlu edukasi yang dilakukan baik melalui digital, maupun sosialisasi. Namun, pencegahan ini disebut memerlukan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani mendorong Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online untuk segera bertindak.
Pemerintah menargetkan bahwa pada akhir Juni 2024, sebanyak 18 layanan publik yang terdampak oleh insiden serangan siber pada PDSN 2
PEMBERANTASAN judi online memang tidak mudah apalagi melibatkan beberapa negara Asean. Tim satuan tugas (satgas) yang sudah dibentuk Presiden Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved