Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan pemerintah harus mengetahui motif tersangka menggunakan cairan pelarut dengan kadar berbahaya yang terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
"Kalau karena sirop, apa penyebabnya? Apakah ada kesengajaan, misalnya ingin mencari untung dengan menggunakan bahan pelarut murah atau tidak sengaja akibat reaksi tak terduga akibat campuran banyak hal," kata dr Iqbal saat dihubungi, Jumat (18/11).
"Ini harus jelas diinvestigasi dan dijelaskan ke masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Aparat juga Diharapkan Jerat BPOM dalam kasus Gagal Ginjal Akut
Selain itu, menurutnya, pemerintah yakni Badan POM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih cekatan dalam hal pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Badan POM harus lebih cekatan. Harus ada langkah antisipasi terhadap produk berbahaya begini. Sebelum terjadi harus ada antisipasi, jangan sudah terjadi baru tindakan. Kasus begini kan sudah ada sejak lama harusnya sudah ada langkah preventif," tuturnya.
Per 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA berjumlah 324 kasus dengan jumlah kematian mencapai 199 anak, 14 pasien masih menjalani perawatan intensif dan 111 pasien sudah sembuh.
Hingga kini sebanyak 4 perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka dan dicabut izin operasional dan izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sebanyak 3 industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma dan 1 industri pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.(OL-5)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
PENGGUNAAN unsur natrium dehidroasetat untuk bahan tambahan pangan (BTP) dapat menimbulkan sejumlah risiko, termasuk kanker.
Bila BPA sampai terkonsumsi dalam jumlah yang melampaui ambang batas aman, efeknya bisa berupa gangguan kesehatan yang serius.
Bahan kimia berbahaya merupakan kategori yang mencakup berbagai senyawa dan elemen dengan sifat-sifat yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Sayangnya, tidak semua produk body care yang kita jumpai bebas dari bahan kimia berbahaya. Oleh sebab itu, sebagai konsumen pun kita dituntut untuk lebih waspada.
Nitrogen dalam bentuk gas alami ini tidak ada masalah dan tidak berbahaya tapi kalau dipadatkan sehingga menjadi bentuk cair akan berbahaya jika dikonsumsi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal secara langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12/2022).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved