Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Wakaf Mesir Prof. Dr. Mokhtar Gomoa memberikana apresiasi atas kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan berjanji akan selalu mengundang Baznas dalam setiap konferensi internasional yang diselenggarakan Kementerian Wakaf Mesir setiap tahun.
Apresiasi itu diungkapkan Mokhtar Gomoa saat bertemu dengan Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA, Minggu (6/11) di Kairo, Mesir. Pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian Wakaf, Bab el-Louq Kairo tersebut turut dihadiri Sekretaris Baznas RI, Muchlis M Hanafi dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Dr. Bambang Suryadi.
Dalam pertemuan itu, Menteri Gomoa menanyakan banyak hal tentang struktur organisasi Baznas, tugas, dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lainnya. Menurutnya, di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti Baznas. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.
Menteri Gomoa juga sangat tertarik dengan model Baznas di Indonesia. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait Baznas di Indonesia. "Kedudukan lembaga zakat yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri," ujarnya.
Menteri Gomoa juga mendukung penuh peraturan perundangan yang mengatur tentang Baznas sebagai pengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional dan Baznas mempertanggungjawabkannya kepada Presiden, karena dengan demikian semuanya akan terkontrol dengan baik. Dia berharap, selalu ada tukar pengalaman dan regulasi antara Kementerian Wakaf Mesir dan BAZNAS.
Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan terkait prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS DSKL di Indonesia. Ketiga prinsip tersebut yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
"Aman Syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/11).
Noor mengatakan, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. "Sementara Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Noor.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Gamoa dan Ketua Baznas RI bersepakat dalam pengumpulan zakat akan lebih baik bila dilakukan secara ijbary (mandatory/diwajibkan) dari pada ikhtiyariy (voluntary/ pilihan). (RO/OL-15)
Program Beasiswa Cendekia Baznas merupakan salah satu program unggulan yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor perwakilan RI di luar negeri merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS.
Baznas disebutnya juga akan fokus pada standardisasi ukuran keberhasilan program yang mengacu pada data statistik nasional seperti yang diterapkan oleh BPS.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengatakan, penguatan kolaborasi antara Baznas dan LAZ menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi zakat yang besar di Indonesia.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, RI memiliki potensi luar biasa menjadi pusat ekonomi syariah internasional.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Wakaf produktif hadir sebagai solusi pembiayaan pendidikan berkualitas dan gratis, membangun peradaban unggul dan sejahtera bagi umat Islam.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut, tradisi berbagi yang menjadi ciri khas umat Islam berpotensi membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak di Indonesia.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved