Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK tujuh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, kompak mengundurkan diri dari kegiatan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa program S3 Manajemen.
Alasannya, Dekan FEB Unhas melakukan intervensi agar seorang mahasiswa program doktor diluluskan, meski tidak pernah sekalipun mengikuti kegiatan perkuliahan yang bahkan digelar secara daring, tidak pernah mengerjakan tugas bahkan tidak pernah sekalipun menghubungi dosen.
Hanya saja, hingga saat ini, belum diketahui siapa sosok mahasiswa yang harus diloloskan tanpa syarat itu. Pihak kampus enggan membeberkan identitasnya. Bahkan, Prof Siti Haerani, salah satu guru besar yang mengundurkan diri, dengan menjadikan mahasiswa itu sebagai salah satu alasan enggan menyebut identitas mahasiswa dimaksud.
Namun dari poin alasan pengunduran diri Prof Haerani, mahasiswa tersebut kemungkinan adalah seorang pejabat.
Poin pengunduran diri tersebut berbunyi, "Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari 'narasumber'? tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut".
Sementara Dekan FEB Unhas, Prof Abdul Rahman Kadir, tidak bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini.
Secara terpisah, Guru Besar FEB Unhas yang juga mengundurkan diri Prof Idrus Taba menyampaikan keterangan tertulis terkait mundurnya sejumlah Guru Besar FEB sebagai pengajar untuk Tahun Ajaran 2022-2023 di Program S3 Ilmu Manajemen FEB Unhas.
Prof Idrus menyebutkan, jika sudah dilakukan pertemuan tim 7 guru besar manajemen dengan Dekan FEB yang difasilitasi Rektor Unhas Prof
Jamaluddin Jompa, bersama sejumlah wakil rektor, serta ketua senat akademik.
Baca juga: 7 Guru Besar Unhas Undur Diri, Dirjen Dikti-Ristek: Sudah Diselesaikan
Dalam pertemuan tersebut, rektor meminta agar pihak Dekan FEB dan tim 7 guru besar bersama-sama menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan ke media massa terkait pengunduran diri tujuh guru besar manajemen itu.
Hal itu sebenarnya sama dengan surat pernyataan bersama yang dikeluarkan Unhas dan ditandatangani Kepala Kantor Sekretariat Rektor
Unhas Sawedi Muhammad, Rabu (2/11) kemarin.
Dalam surat itu disebutkan ada tiga poin yang mereka sepakati, yaitu sama-sama memaafkan atas apa yang telah terjadi. Mereka menyadari
bahwa apa yang terjadi di masa lalu merupakan pelajaran yang akan membawa hikmah terbaik.
Mereka juga sepakat menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan, dan saling menghargai, agar atmosfer akademik di FEB Unhas akan semakin baik dengan dukungan seluruh keluarga besar FEB.
Dan yang terakhir, semua pihak untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi secara internal, dan tida melibatkan pihak luar. "Pimpinan Unhas sedang mendiskusikan opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini," seru Sawedi, Kamis (3/11).
Meski demikian, dalam keterangan tertulis Prof Idrus disebutkan ada poin yang menjelaskan, jika permasalahan yang terjadi di FEB selanjutnya akan dibicarakan dalam rapat senat FEB, meminta pertanggungjawaban dekan dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan tinggi terkait tata kelola organisasi, administratif, akademik, keuangan, kerja sama, dan etika akademik.
Karena surat pengunduran diri tujuh guru besar itu juga telah disampaikan kepada dekan dan ditembuskan kepada Wakil Rektor 1, Ketua
Senat Akademik, Ketua Dewan Guru Besar, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Senat Fakultas, Ketua Prodi S3 Manajemen.
"Dan sampai dengan saat ini, surat pengunduran diri kami belum ditarik atau dibatalkan," tegas Prof Idrus.
Adapun tujuh guru besar itu ialah Prof Muhammad Asdar, Prof Muhammad Idrus Taba, Prof Haris Maupa, Prof Cepi Pahlevi, Prof Siti Haerani,
Prof Mahlia Muis, dan Prof Idayati Nursyamsi. (OL-16)
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual. Ini diduga dilakukan salah satu ketua departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Dua perguruan tinggi di Makassar membantah mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti program magang di Jerman.
Salah satu nama panelis yang diumumkan adalah guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Aminuddin Syam.
FORUM guru besar, dan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan meminta agar Presiden Joko Widodo dan jajarannya tetap berada pada koridor demokrasi yang benar.
Anak-anak muda memiliki peran yang begitu penting dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dirinya juga mengimbau agar upaya peningkatan inovasi dimulai dengan meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan ide kreatif.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
UMKM Center menjadi wadah bagi pelaku usaha segmen tersebut dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, pembiayaan, pendampingan bisnis, hingga membantu proses pemasaran produk.
Festival F8 Makassar 2024 kembali digelar untuk keenam kalinya dengan tema 'The Unity', melanjutkan tema tahun lalu 'The Next Gen Treasure'.
Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf RI, Restog Krisna Kisuma mengatakan F8 dapat memacu ekonomi dan pariwisata di Indonesia.
Festival Internasional Eight Festival & Forum (F8) di Makassar dibuka dengan pertunjukan Tari Harmoni Nusantara pada Rabu malam.
Pada tahun 2015, pengurus masjid sempat mendatangi rumah pemilik untuk memperjelas status lahan apakah akan diwakafkan atau tidak, namun hanya bertemu suami pemilik lahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved