Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA periode Oktober 2021-Agustus 2022, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal, serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Berikut, 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya, dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Sehingga, totalnya mencapai 166,695 link dari penjualan obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang diblokir. "Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo dan idEA untuk pemblokiran platform," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Reri Indriani, Selasa (4/10).
Baca juga: Vaksin Meningitis Kosong, Badan POM Bantah Hambat Izin Edar
"Dalam hal ini, yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," imbuhnya.
BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal. Serta, kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia, sgar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
Jika ditemukan indikasi pidana, akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Terkait penanganan melalui proses projustitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan BPOM Tak Buat Kebijakan Kontraproduktif
Berikut, 45 perkara pidana di bidang kosmetika. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta," jelas Reri.
Sementara itu, untuk perkara di bidang kosmetika berupa penjara 2 tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 bulan. BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya.(OL-11)
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengemukakan ketiganya melakukan aksi pembunuhan untuk mencari keuntungan.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Dua anggota TNI lainnya yang melakukan penculikan dengan Praka RM ialah Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved