Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA korban kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Barat, Rabu (31/8) kemarin dipastikan dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal ini dikonfirmasi oleh Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek bahwa ada dua korban peserta aktif.
Kedua korban, pada saat kejadian tengah bertugas mengantarkan barang dan melintas di lokasi kejadian. Namun naas truk yang ditumpanginya tertimpa tiang seluler yang roboh. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ananda yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena luka yang cukup parah Ridho dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara itu Rojali yang mengalami luka di bagian mata mendapatkan perawatan intensif.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BP Jamsostek. Selama masa pemulihan BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu apabila korban mengalami kecacatan, BP Jamsostek juga akan memberikan alat bantu (prothese), termasuk manfaat Return To Work (RTW) agar pekerja dapat bekerja kembali.
“Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek turut prihatin atas musibah yang terjadi. Kejadian ini juga membuka mata kita bahwa risiko kecelakaan dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BP Jamsostek untuk melindungi para pekerja,” ungkap Roswita dalam keterangam resmi yang diterima, Jumat (2/9).
Baca juga: Kesehatan Mental Adalah Fondasi untuk Masa Depan Anak
Sedangkan untuk korban meninggal, Ridho Santoso, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp259 juta. Santunan tersebut terdiri dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Angka tersebut belum termasuk manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan secara berkala.
Kepala Kantor Cabang BPJS Bekasi Kota Herry Subroto menambahkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dipastikan mereka mendapatkan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dengan demikian, apabila pekerja mengalami kecelakaankerja maupun meninggal dunia mereka tidak akan kesulitan dalam hal pembiayaan maupun santunan.
“Tugas BP Jamsostek untuk memastikan perlindungan bagi para peserta yang telah mendaftar agar mendapatkan pelayanan yang terbaik, yang tepat, dan pelayanan yang prima,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Auhaina selaku Manager Finance PT Lisaboy Gaya Cantika mengucap terima kasih kepada BP Jamsostek atas santunan yang telah diberikan kepada keluarga dari karyawannya.
“Alhamdulillah hari ini saya ikut serta dalam penyerahan dana asuransi dari BPJS tenaga kerja, Insyaallah dana yang diterima oleh ahli waris ini dapat memberikan manfaat dan berkah yang sebesar-besarnya untuk ahli waris dan keluarga lainnya,” tandas Auhaina. (R-3)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
Momentum berbagi kepada anak yatim dijadikan sarana untuk melayani masyarakat lebih baik lagi, serta mempererat ukhuwah islamiyah agar mendapat limpahan rahmat dan keberkahan Allah SWT.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santuan jaminan kematian sebesar Rp197,9 juta kepada ahli waris Sritomo, karyawan KUD Jatinom, Klaten.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sukadi Padmo Wiyono, Ketua RT di Desa Kemiri.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved