Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM upaya meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pelayanan kepemudaan oleh pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar talkshow.
Talkshow dihadiri peserta dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota pada perangkat kerja daerah yang menangani kepemudaan, yaitu Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Kesbangpol.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk bidang kepemudaan dalam konteks pusat-daerah ataupun lintas sektor,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Teguh Setyabudi, saat membuka kegiatan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/8) secara hybrid.
Hal tersebut, lanjutnya. adalah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022,
“Maka daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional, dan untuk selanjutnya RAD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” papar Teguh melalui sambungan online.
Baca juga: Gus Muhaimin Minta Negara Genjot Stimulus Bagi Anak Muda
Secara offline talkshow tersebut dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri Zanariah; Deputi Pengembangan Pemuda, Kemenpora H. M. Asrorun Ni’am; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri; dan Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Subandi.
Dalam perkembangannya Kepemudaan telah menjadi salah satu isu penting dan strategis dalam pembangunan nasional.
Hal itu tertuang secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa pembangunan kepemudaan merupakan salah satu urusan wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2021 mencatat jumlah pemuda Indonesia yang berusia 16-30 tahun sekitar 64,92 juta jiwa atau 23,90% dari total penduduk Indonesia, dan diperkirakan pada tahun 2030 Indonesia akan memiliki bonus demografi berupa besarnya usia produktif mencapai 64% dari jumlah total penduduk.
Keberhasilan memanfaatkan bonus demografi tersebut akan ditentukan salah satunya melalui keberhasilan penyiapan pemuda agar memiliki kompetensi yang baik dalam berperan serta dalam pembangunan baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Instrumen pembangunan pemuda di Indonesia menjadi salah satu kebijakan dalam membangun kepemudaan, di mana kondisi indeks pembangunan pemuda (IPP) Indonesia berada pada 51.00, yang sebelumnya mencapai 52,61, hal tersebut menjadi pekerjaan yang berat, mengingat target pada RPJMN 2024 mencapai 57,67.
Melalui kegiatan talkshow tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berkomitmen mengambil langkah-langkah koordinatif dengan Kementerian/Lembaga tingkat pusat dan pemerintah daerah agar sinergi program dan kegiatan kepemudaan di tingkat daerah segera terwujud, termasuk langkah-langkah monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas perangkat daerah bidang kepemudaan.
Komitmen dan langkah koordinasi tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (7) Perpres Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah provinsi berkomitmen pada tahun 2023 telah menyusun RAD dalam bentuk peraturan kepala daerah, sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota juga untuk menyusun RAD,” tutup Teguh. (RO/OL-09)
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
I Nyoman Gede Riky Teresno Linggih berhasil lolos mewakili Provinsi Bali ke tingkat nasional untuk mengikuti serangkaian program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP)
Dubes Sandeep menyampaikan apresiasi atas persahabatan yang selama ini diberikan oleh keluarga besar UPH kepada komunitas India di Indonesia.
Jakarta Islamic Centre bersama Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM) sepakat untuk menginisiasi dialog perdamaian antar kelompok pemuda di kawasan ASEAN.
Salah satu agenda organisasi itu yakni gerakan support terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal melalui program Lestari dan Cipta.
Future Leader Fest 2023 terbuka untuk umum dan peserta dapat mendaftar secara gratis.
Festival anak dapat memberikan hal-hal positif bagi anak seperti mengasah bakat, mengenali kemampuan, melatih kepercayaan diri hingga belajar mengontrol emosi anak.
Rebahan tidak selalau berkonotasi negatif yakni berbaring bermalas-malasan dengan berselancar di dunia maya
Di Beautysity, masyarakat dapat menemukan merek-merek kecantikan terbaik, serta merasakan berbagai pengalaman yang menyenangkan.
Kanal Jelita dapat menjadi jembatan untuk banyak komunitas wanita di luar sana untuk memperkenalkan komunitas mereka kepada masyarakat.
Acara ini menghadirkan Michimomo dan PR brand kecantikan serta Guest Star utama yaitu Isyana Sarasvati.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen, perusahaan-perusahaan dituntut terus beradaptasi dan melakukan transformasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved