Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakan pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar. Terdapat aplikasi besar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo dan akan dikirimkan surat peringatan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bagi PSE yang belum mendaftarkan hingga hari ini akan dikirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu 5 hari kerja dimulai dari hari ini.
Dari 100 PSE yang direkap hari ini yang belum mendaftar adalah Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.
"Saat ini sudah disiapkan surat untuk PSE yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi kalau tidak maka proses pemblokiran akan berjalan," kata Samuel dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7).
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar. Jika tidak ada respon atau komitmen mendaftar, Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada platform yang belum mendaftar.
Baca juga: Peneliti sebut Perlu undang-undang untuk Lindungi data PSE
Sementara untuk denda, Sammy sapaan akrabnya mengatakan regulasi terkait denda melalui Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan, sehingga dari surat peringatan langsung ke pemblokiran.
Sammy juga menjelaskan untuk platform Google mendaftarkan lagi 4 platform yakni Search engine, Playstore, Youtube, dan Google Maps.
Kominfo menyebutkan bahwa pendaftaran PSE dengan sistem post audit artinya PSE harus memberikan data yang sebenar-benarnya, tim akan melakukan verifikasi jika ditemukan berbeda maka akan terkena sanksi berupa denda hingga penutupan sementara.
"Bagi PSE yang ternyata sudah terblokir karena tidak melebihi masa tenggang maka bisa mengajukan normalisasi, jadi bisa pembukaan kembali setelah syarat terpenuhi," paparnya.
Data terakhir yang dimiliki Kominfo terkait PSE yang sudah mendaftar jumlahnya mencapai 8.276 platform, untuk PSE domistik ada 8.069, dan PSE asing 207 PSE yang benar berbadan hukum asing.
Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE ada 2 hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem. Traffic OSS dengan Kominfo, bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen.
Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar, melakukan tangkapan layar kendala, dan membuat isian formulir daring yang lebih simpel dan tetap diberi kesempatan registrasi secara daring setelah formulir manual masuk ke Kominfo.
"Banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," pungkasnya. (A-2)
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Kemenkominfo telah mengirim surat peringatan kepada online travel agent (OTA) asing agar mengikuti aturan di Indonesia terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dikoordinasikan satu pintu sebagai kantor resmi penyelenggara statistik negara.
Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik atau dengan metode e-voting.
Menkominfo mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi setiap detik dan setiap menit. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu diperkuatĀ PSE, termasuk teknologi enkripsi.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved