Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat para pelaku kasus kejahatan siber pornografi anak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong polda setempat dapat menerapkan UU TPKS," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Jumat (15/7).
Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan aplikasi WhatsApp ini.
"Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini, sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apa pun bentuknya," katanya.
Di sisi lain, Nahar mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial.
"Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada di berbagai daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian DIY yang mengungkap kasus ini dan mempercayakan kepolisian bekerja profesional dan tegas sehingga kejahatan ini bisa terbongkar seluruhnya," kata Nahar.
Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh tersangka dewasa dan satu tersangka berusia anak.
Pada perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Polisi kini masih memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. (OL-8)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Berbekal informasi jaringan pedofil internasional dari FBI, Australia melaporkan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak yang menjerat 19 orang.
Instagram menjadi platform utama yang digunakan oleh jaringan pedofil untuk mempromosikan dan menjual konten yang menunjukkan pelecehan seksual terhadap anak.
Ribuan laporan pedofilia di dalam Gereja Katolik telah muncul di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir.
Penyimpangan yang dimaksudkan yakni berkaitan dengan perilaku dan hasrat seksual NT yang dinilai tidak lazim. Kelainan tersebut juga diakui AF, suami tersangka NT.
Penangkapan itu hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelumnya di daerah Klaten, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved