Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN mendorong Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Anggoro Eko Cahyo melakukan tindakan korektif dalam organisasinya. Hal itu menyusul temuan dugaan malaadministrasi pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.
“Tindakan korektif pertama dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Hery menyebut percepatan itu penting khususnya bagi pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Kemudian pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (ASN) dan program afirmasi bantuan iuran (PBI).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bingkisan Makanan Kepada Pekerja Rentan
“Dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan,” papar dia.
Tindakan korektif kedua ialah menyiapkan struktur organisasi kerja dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas. Supaya program yang diamanatkan regulasi berjalan optimal dan tidak mengganggu hak peserta BPJS TK.
“Berikutnya, berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan,” ujar Hery.
Hery menyebut tindakan korektif keempat ialah konsisten dalam penggunaan nama BPJS TK sesuai undang-undang. Jangan sampai penamaan itu mengacu pada regulasi soal jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pelayanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal itu berdasarkan penyelidikan Ombudsman pada Oktober hingga November 2021.
“Kami menyimpulkan dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial, BPJS TK terbukti ada malaadministrasi,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Hery mengungkapkan ada tiga bentuk malaadministrasi. Mulai dari tidak kompeten, penyimpangan prosedur, hingga penundaan berlarut.
Penyelidikan dilakukan pada Oktober hingga November 2021 di 12 provinsi. Mulai dari DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Bali, Riau, hingga Sulawesi Selatan.
Ombudsman memeriksa dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga mengecek langsung ke lapangan. Objek penelitiannya ialah 11 kantor wilayah BPJS TK, 12 kantor cabang BPJS TK, HRD perusahaan, hingga serikat pekerja. (OL-1)
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved