Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan kepada jajaran menterinya untuk tidak membiarkan ada lahan perhutanan sosial yang telantar dan tidak produktif.
Penegasan tersebut diutarakan kepala negara saat menghadiri acara syukuran hasil bumi Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial yang digelar di Lapangan Omah Tani, Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/6).
"Jangan sampai kita biarkan ada lahan yang telantar, ada lahan yang tidak produktif. Semua harus produktif," ujar Jokowi.
Ia pun memastikan pemerintah akan mencabut surat keputusan (SK) penggunaan lahan jika tanah yang ada tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Misalnya ada HGU sudah lebih dari 10 tahun, lebih dari 20 tahun tidak diapa-apain, itu nanti urusannya Bu Menteri LHK dan Pak Menteri BPN," ucap mantan wali kota Solo itu.
Menurut Presiden, pengelolaan lahan perhutanan sosial memiliki peranan penting dalam rangka membuka usaha bagi para petani dan rakyat. Oleh karena itu, Jokowi juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memberikan pendampingan baik terkait manajemen maupun sarana dan prasarana.
"Saya juga minta agar para petani perhutanan sosial ini juga diperhatikan sarana dan prasarananya. Saya minta juga dilakukan percepatan dalam rangka redistribusi lahan maupun juga SK-nya," lanjut Jokowi.
Baca juga: KLHK Gaet PBNU Untuk Kerja Agenda Iklim dan Hutan Sosial
Kepada masyarakat penerima SK hutan sosial, presiden berpesan agar lahan itu ditanami tanaman pangan pokok seperti padi, jagung, porang, hingga sorgum. Langkah tersebut perlu dilakukan demi mengantisipasi krisis pangan.
"Saya mengajak kita semuanya untuk menanam tanaman-tanaman yang menghasilkan bahan pangan pokok. Silakan tanami padi, jagung. Harga jagung ini pas naik. Mau ditanami porang silakan. Porang juga pasti akan naik harganya karena dunia membutuhkan itu. Kemarin saya ke NTT bisa ditanami sorgum," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum DPP Gema Perhutanan Sosial Indonesia Siti Fikriyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan yang benar-benar menyentuh para petani dan masyarakat yang tingal di dalam dan sekitar hutan.
Kebijakan tersebut meliputi perhutanan sosial, kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, serta penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan utamanya permukiman di dalam kawasan hutan.
"Perhutanan sosial ini memberi berkah, membuat para petani dapat merasa aman dan nyaman menggarap hutan. Banyak juga petani dari desa-desa yang dengan lahan pertanian terbatas, dan satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan adalah hutan di sekitar mereka. Sekarang dengan perhutanan sosial mereka menggarap lahan, menanam, dan sudah menghasilkan. Ini berkah yang baik dan harus disyukuri," pungkas Presiden.(OL-5)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial di tanah Jawa.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPKÂ diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di desa-desa di dalam maupun sekitar hutan.
Selain itu, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun sejak November 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved