Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYAKIT mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, seperti sapi, menjadi kekhawatiran. Apalagi jelang hari raya Idul Adha terdapat kebutuhan kurban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat untuk menghindari hewan ternak yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.
“Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit. Kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit, karena berdampak pada hal yang mudharat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI DIY KH Makhrus Munajat dalam laman resmi, Minggu (22/5).
Baca juga: Jelang Iduladha, Kementan Gencar Putus Virus PMK Hewan
Menurutnya, sesuai syariat Islam dalam berkurban, tentunya masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik dan cukup umur.
“Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh. Misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” pungkas Mahkrus.
Selama masih ada hewan yang sehat, masyarakat tidak boleh memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK. Termasuk, yang terkena antraks atau cacing hati. "Masyarakat juga jangan panik menghadapi wabah PMK," imbuhnya.
Baca juga: Ini Ciri Hewan yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
Namun, apabila masyarakat tidak mengetahui hewan ternak yang telah disembelih untuk hewan kurban terpapar virus penyebab PMK, kondisinya tetap halal dikonsumsi.
“Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” jelas Makhrus.
Secara prinsip, PMK bukan tergolong “zoonosis” atau penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia. Sehingga, jika daging hewan yang terpapar terpaksa dikonsumsi manusia, pun tidak membahayakan.(OL-11)
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau hingga 20.000 masyarakat penerima dan menyebarkan kegembiraan di Hari Raya Idul Adha yang penuh keberkahan.
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) menunjukkan komitmennya untuk berbagi dengan sesama melalui bantuan penyaluran 481 hewan kurban.
RIBUAN ton sampah jeroan hewan kurban mencemari saluran air dan situ di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved