Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bandara yang Dikelola AP I Mulai Hapus Syarat Tes PCR-Antigen

Insi Nantika Jelita
08/3/2022 19:58
Bandara yang Dikelola AP I Mulai Hapus Syarat Tes PCR-Antigen
Penumpang melihat jadwal keberangkatan pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(MI/Arnold Tanti)

BANDARA yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menerapkan aturan terbaru dari pemerintah. Dalam hal ini, terkait penghapusan ketentuan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.

Langkah ini seiring diterbitkannya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

“Angkasa Pura I siap implementasikan kebijakan ini di seluruh bandara yang dikelola," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).

Baca juga: Perjalanan Domestik tanpa Tes Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pihaknya optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan. Sehingga, mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali misalnya, diketahui sudah menerapkan kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat. Langkah ini diikuti bandara besar lain, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Yogyakarta.

"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan menjaga penerapan protokol kesehatan," pungkas Faik.

Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Naik Pesawat tak Perlu PCR-Antigen Mulai Hari Ini

Dalam SE Kementerian Perhubungan 21/2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Belum Hapus Syarat PCR dan Antigen

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam.

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya