Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANDARA yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menerapkan aturan terbaru dari pemerintah. Dalam hal ini, terkait penghapusan ketentuan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Langkah ini seiring diterbitkannya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Angkasa Pura I siap implementasikan kebijakan ini di seluruh bandara yang dikelola," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).
Baca juga: Perjalanan Domestik tanpa Tes Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pihaknya optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan. Sehingga, mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali misalnya, diketahui sudah menerapkan kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen bagi penumpang pesawat. Langkah ini diikuti bandara besar lain, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Yogyakarta.
"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dan menjaga penerapan protokol kesehatan," pungkas Faik.
Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Naik Pesawat tak Perlu PCR-Antigen Mulai Hari Ini
Dalam SE Kementerian Perhubungan 21/2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Belum Hapus Syarat PCR dan Antigen
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen 1 x 24 jam.
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(OL-11)
Penerbangan yang mengangkut kepulangan para jemaah haji di bandara AP I dimulai pada Sabtu, 22 Juni hingga Senin, 22 Juli 2024.
Angkasa Pura Indonesia (API) menggandeng Talentlytica dalam memastikan penempatan sumber daya manusia (SDM) yang tepat untuk merger antara Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
Penghentian sementara Bandara Sam Ratulangi akibat adanya dampak erupsi Gunung Ruang, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Sulawesi Utara.
Dengan tambahan 5,1 juta pergerakan penumpang pada Februari 2024 tersebut, secara kumulatif AP I telah melayani sebanyak 10,7 juta pergerakan penumpang pada dua bulan pertama 2024.
Per 1 Desember seluruh proses mulai masuk hingga keluar kendaraan dilakukan pengguna jasa secara mandiri dengan menempel kartu elektronik, tidak ada karcis parkir.
Dufry dan Angkasa Pura I mengoperasikan berbagai toko ritel dan butik ternama di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk melakukan PCR terlebih dahulu untuk mendeteksi virus korona varian teranyar, yani EG.1 dan EG.5.
PENYAKIT yang ditetapkan menjadi pandemi memiliki sedikitnya 3 syarat dan cacar monyet tidak memilikinya.
"Banyak suspect kalau gejalanya ringan hanya istirahat saja 2-3 hari di rumah dan tidak melakukan test. Untungnya triple mutant (BA.4, BA.5, dan BA.3.75) tidak ganas."
Faktor yang menyebabkan hasil tes covid-19 bisa berbeda dalam sehari, antara lain jumlah virus yang ada dan proses pengambilan sampelnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved