Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dita memastikan penyusunan seluruh peraturan perundangan didiskusikan dengan Kementerian Koordinator terkait dan diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menelaah kesesuaian prosedur.
"Jadi tidak ada Permen yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak meng-approve bahwa aturan tersebut sesuai dengan aturan diatasnya," ujarnya dalam diskusi Medcom.id Crosschek bertajuk Polemik JHT, Presiden Tak Dibertahu?, Minggu (20/2).
Namun dia mengakui, sosialisasi mengenai produk hukum tersebut kurang maksimal dan masih banyak perlu diperbaiki. Hanya, pemerintah menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengeluarkan dan menetapkan peraturan tersebut.
Permenaker 2/2022 disebut mengembailkan tujuan awal dari program JHT, yakni sebagai bantalan pekerja di hari tua. Pasalnya, pekerja telah memiliki program jaminan sosial lain seperti Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kematian (JKM), dan teranyar ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tiap program jaminan sosial tersebut, kata Dita, memiliki fungsi dan tujuan berbeda agat manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh pekerja. "Jadi bantalannya itu terlalu tinggi, maka JHT ditarik agar sesuai dengan khitah-nya," jelasnya.
Sementara itu Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga Predien Joko Widodo tak mengetahui proses penyusunan Permenaker 2/2022.
Pasalnya hingga saat ini Presiden sampai saat ini tidak membatalkan atau pun mencabut Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Kami dan beberapa serikat pekerja telah berkirim surat secara resmi kepada Presiden mengenai hal itu," kata Said.
Selain menolak sistem JHT yang baru, Said juga menyatakan pihaknya menolak program JKP. Sebab, JKP merupakan produk yang lahir sebagai turunan dari Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami menolak UU Cipta Kerja dan itu telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menolak JKP karena itu adalah turunan dari UU Cipta Kerja," jelasnya.
Sedangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi Kemnaker atas Permenaker 2/2022. Sebab, aturan yang ada di dalam beleid tersebut mengembalikan posisi JHT seperti yang seharusnya.
Namun dia menyoroti lemahnya komunikasi dan sosialisasi pemerintah atas peraturan tersebut. Belum lagi masa transisi yang ditetapkan dinilai terlalu singkat. "Saya mengusulkan transisi itu selama 1 tahun, tapi kemudian yang diambil 3 bulan. Apakah itu cukup untuk menyosialisasikan hal-hal substansi kepada publik?" tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagaian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.
Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. "Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT," tuturnya.
Aturan yang ada di dalam Permenaker 2/2022 akan berlaku efektif pada 4 Mei 2022. Karenanya, Ida meminta semua pihak memahami dengan baik isi dari peraturan itu terlebih dahulu. (OL-12)
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan UU P2SK, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
KSBSI menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana JHT dan JP
Sorotan tajam kembali terarah pada pemerintah terkait konsep Dana Pensiun. Sebuah langkah yang dinilai kontroversial oleh sebagian pihak
Lebih dari tiga perempat responden masih mengandalkan dana tunai dan hampir separuh mengandalkan warisan dan skema jaminan pemerintah.
Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Staf khusus Pj Bupati Kudus bidang strategi dan komunikasi Munawir Aziz resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah diketahui Ia ikut bertemu Presiden Israel
Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, memberikan tanggapannya terkait pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.
BPS mencatat penurunan IPAK dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. KPK menilai solusi jangka pendek yakni perlunya presiden menyatakan Indonesia darurat korupsi
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved