Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki data yang akurat soal luasan area perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.
Dikatakan Anggotan DPR RI Komisi IV Yohanis Fransiskus Lema, pernyataan KLHK yang menyebut data area perkebunan di dalam hutan yang didapatkan dari citra satelit tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut ke ranah hukum.
"Citra satelit itu hanya potret. Dulu hutan sekarang jadi lahan sawit atau tambang. Tapi kalau untuk data itu pekerjaan lain lagi. Jadi selama ini jumlah 3,2 juta hektare lahan ilegal yang ada milik siapa saja ya tidak akan ada datanya kalau hanya dipotret dari citra satelit," kata Yohanis dalam Rapat kerja Komisi IV bersama KLHK, Kamis (17/2).
Ia mengungkapkan, itu merupakan satu hal yang fatal. Pasalnya, penyalahgunaan area hutan untuk kawasan perkebunan jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, kawasan perkebunan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan merugikan negara dari segi materiil karena perusahaan tidak perlu membayar dan mengurus syarat administrasi.
"Kami butuh sikap proaktif. Setelah dipotret, harusnya dicari siapa yang melakukan tindakan ilegal ini. Jangan sampai nunggu ornag melapor. Tapi kita harus lakukan upaya proaktif," tegas dia.
Baca juga: KLHK Percepat Proses Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Wilayah IKN
Menanggapi hal itu, Menteri LHK Siti Nurbaya membantah pihaknya tidak memiliki data soal adanya perkebunan sawit di dalam area hutan.
Berdasarkan data terbaru dari KLHK, areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di kawasan hutan luasnya 3,3 juta hektar. Dari jumlah tersebut, 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan. Pendataan tersebut, kata Siti, akan terus berjalan.
"Ini akan berlangsung terus-menerus dan diberikan waktu sampai tiga tahun. Kalau tidak ada tindak lanjut ya mereka akan kena pidana," ujar Siti.
Namun, ia tidak memungkiri bahwa tentu dalam pelaksanaan pendataan di lapangan ada kekurangan dan kendala. Pasalnya, hal itu merupakan perosalan yang pelik. Untuk itu, ia meminta kerja sama berbagai pihak agar permasalahan area kebun di kawasan hutan bisa diselesaikan.
"Dalam hal ini berarti KLHK mengejar ke lokasi dengan sensus, berarti ada agenda lain. Karenanya mari kita formulasikan bersama. Itu bisa diformulasikan di Panja. Inilah pentingnya kerja sama," pungkas Siti. (A-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved