Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Telematika (Mastel) mencatat bahwa ekosistem digital nasional yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan layanan digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh negara karena regulasi yang ada kurang mendukung percepatan pelaksanaannya.
Perundangan pokok, yaitu UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, sudah tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan.
“Telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), sekarang malahan sudah berubah jadi bisnis digital," kata Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital.
Baca juga : VADS Indonesia Umumkan 5 Pilar Solusi End-to-End Bagi Pelanggan
"Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) menghilang, layanan dasar seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya," jelas Sarwoto dalam keterangan pers, Kamis (17/2).
Bersamaan kepemimpinan Indonesia di G20, terdapat working group tentang ekonomi digital, karena percepatan digitalisasi menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19,
Indonesia mempunyai kinerja baik di situ untuk sharing dan kolaborasi. Transformasi digital telah merambah seluruh sektor, seluruh Kementerian dan Lembaga terlibat.
"Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital," kata Sarwoto.
Baca juga : Mendekatkan Perusahaan dan Klien dengan Pusat Panggilan Digital
Pemerintah dan negara masih punya banyak tugas yakni menutup kesenjangan akses digital di masyarakat (tahun 2021 fixed broadband baru 60,84% kecamatan, mobile broadband 55,2% dari 20.341 desa 3T), pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika, literasi dan talenta digital, kemandirian, keamanan dan kedaulatan digital.
"Semuanya harus dapat diukur paling tidak dalam digital ekonometrika. Kegiatan ekonomi digital dapat dikategorikan ke dalam kegiatan inti (core), sempit (narrow) dan luas (broaden) tergantung pada proses input–output, juga tingkat ketergantungan pada penggunaan teknologi dan layanan digital, yang terukur dalam produk domestik bruto (PDB)," jelas Sarwoto.
"Mastel berpendapat, di ruang konvergensi digital semakin jelas bahwa pemerintah dan swasta dapat menjadi penyelenggara sistem elektronik yang tunduk kepada asas-asas pelindungan data pribadi," jelasnya.
Baca juga : Khawatir Konten Mereka ‘Dijarah’, Sejumlah Media Blokir Bot OpenAI
Badan layanan umum (BLU) untuk kewajiban pelayanan universal dan pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (BAKTI Kominfo) dapat menjadi contoh Penyelenggara Sistem Elektronik Pemerintah dengan tugas khusus.
Sementara itu, dalam diskusi pendalaman, anggota Komisi I DPR Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. mempertanyakan peran perusahaan teknologi seperti platform Youtube dan lainnya dalam situasi disrupsi teknologi infomasi dan komunikasi (TIK) terhadap media cetak, radio, televisi, harus diatur tidak merugikan penyelenggara akses internet yang ada.
Sarwoto juga menekankan pentingnya birokrasi hilirisasi inovasi digital ke dalam satu pintu yang cepat dan efisien dalam rangka menaikkan daya saing bangsa.
Baca juga : Aplikasi Gem Space Hadir Penuhi Kebutuhan Video Konferensi dan Gratis
Hadir dalam dengar pendapat pengurus Mastel, Ketua Umum APJII Muhamad Arif dan Direktur Eksekutif ATSI Syachrial Syarif, yang menekankan perlunya regulasi yang fair untuk para penyelenggara jaringan dan jasa internet ditengah harga bandwidth internet yang tertekan semakin turun karena kompetisi.
"Penyelenggara jaringan akan bergerak ke digital bisnis dalam rangka survival, Mastel menekankan perlunya moratorium beban biaya regulasi yang dirasakan semakin berat saat ini," jelas Sarwoto.
"Pemerintahan digital dan literasi atau talenta digital menjadi penghela utama daya saing dan suksesnya transformasi digital. Semoga UU Konvergensi ini menjadi legasi pemerintah dan legislatif masa tugas saat ini," tutur Sarwoto.
Selanjutnya disimpulkan pandangan Mastel akan dijadikan bahan masukan bagi Panja Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR-RI dalam membuat rekomendasi terkait penyediaan akses internet. (RO/OL-09)
Pembangunan infrastruktur digital merupakan proyek prioritas yang harus terus dilanjutkan karena keberadaan internet memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
INDUSTRI penyiaran tergangggu dengan adanya penyiaran media baru atau medsos, sehingga perlu adanya pemberlakuan aturan yang sama antara TV FTA dengan media baru atau OTT.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved