Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KSP: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri akan Diperketat

Andhika Prasetyo
19/1/2022 11:09
KSP: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri akan Diperketat
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan persyaratan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan wisata akan diperketat. Upaya tersebut dilakukan demi menekan laju kasus omikron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri harus diperketat,” ujar Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, (19/1)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per 15 Januari 2022, total penderita omikron di Tanah Air mencapai 748 kasus orang. Dari jumlah itu, sebanyak 75% kasus merupakan PPLN. Adapun, mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan ke luar negeri adalah pada saat proses identifikasi tujuan. “Praktik di lapangan menunjukkan banyak orang yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata,” tutur mantan Panglima TNI itu

Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan ditindaklanjuti dengan regulasi yang nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, KPCPEN, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemenkes.

"Nanti ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait. Tetapi, pembarlakuan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan," tandas Moeldoko. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya