Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan percepatan vaksinasi harus dilakukan untuk mencapai target vaksinasi dosis pertama sampai 70% hingga akhir 2021.
"Bapak Presiden dalam Ratas hari Senin lalu menargetkan 70% untuk (vaksinasi) dosis pertama secara nasional. Dalam rangka mencapai target tersebut, maka selama lebih kurang tiga minggu ini kita melakukan percepatan," katanya seperti dikutip dari siaran pers Kemendagri, Minggu (12/12)
Tito mengatakan ada beberapa provinsi yang sudah mencapai target 70%. Namun ada juga yang belum. Percepatan dan pemerataan vaksinasi, tegasnya, menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Untuk pencapaian target vaksinasi tiap daerah mengejar minimal 70% dari penduduk, Mendagri mengatakan pemerintah daerag dapat dilakukan dengan edukasi secara berkelanjutan dan memperbanyak titik vaksinasi.
"Sinergisme juga diperlukan agar target harian vaksinasi Covid-19 tersebut bisa tercapai," imbuhnya.
Baca juga : Kemenkes: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun sebelum 24 Desember
Sebelumnya, Mendagri sempat melakukan lawatan ke Sulawesi Tenggara dalam rangka rapat koordinasi dan inventarisasi permasalahan serta kendala dalam melakukan percepatan vaksinasi. Mendagri juga akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah lain untuk memastikan vaksinasi sesuai target.
"Harapannya, herd immunity atau kekebalan kelompok segera terbentuk dalam menghadapi pandemi Covid-19," ucap dia.
Menurutnya kerja sama semua pihak di setiap level pemerintahan untuk bersama mempercepat vaksinasi. Ia menyontohkan, apabila ada kendala yang dihadapi di tingkat Kabupaten/Kota, pemerintah Provinsi perlu bersinergi dan membantu persoalan di lapangan.
Sementara itu, kendala dalam mengumpulkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi, menurut Mendagri dapat dilakukan dengan kolaborasi dan kreativitas pemerintah daerah.
"Kalau kendala misalnya mengumpulkan masyarakat, itu memerlukan kemampuan kolaborasi dengan Forkopimda sekaligus terobosan kreatif," tuturnya. (OL-7)
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Kementan bersama Kemendagri memperkuat produksi pangan nasional melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Bawaslu mengimbau Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat karena sudah mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Capres-cawapres Prabowo-Gibran kalah di Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi (tusi) memperkuat rekomendasi kebijakan berbasis data
Syarif Kamaruzaman akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya pada Senin (19/2/2024). Padahal Syarif diduga terlibat kasus korupsi.
Sebanyak lebih dari 7 juta lansia sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster hingga Minggu (7/1).
BIAYA vaksin covid-19 berbayar diatur di masing-masing fasilitas kesehatan. Kebijakan biaya mandiri vaksin covid-19 sama seperti aturan biaya vaksin influenza atau HPV.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kris Dayanti pun mengimbau kepada Kemenkes untuk menyampaikan rencana vaksinasi Covid-19 dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
KEPALA Dinas Kesehatan atau Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengimbau masyarakat agar segera menjalani vaksinasi covid-19.
Pemkot Cirebon menggiatkan kembali penggunaan masker dan vaksinasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved