Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan apresiasi berupa penghargaan atas peran aktif dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan keanekaragam hayati di Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.
Sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat menghasilkan strategi penegakan hukum di bidang tindak pidana kehutanan. "Harapan ke depannya adanya optimalisasi, kerja sama dan sinergi penegakan hukum antara Gakkum KLHK dan Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni termasuk juga dengan Balai Karantina Lampung yang menjadi babak baru penegakan hukum perburuan dan perdagangan satwa liar di Lampung," kata Rasio dalam keterangan resmi, Minggu (24/10).
Seperti diketahui, peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Provinsi Lampung cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh letak Provinsi Lampung yang merupakan jalur keluar masuk yang strategis melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa.
Berdasarkan data dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni sejak bulan Juni sampai September 2021 telah menangani 11 (sebelas) kasus Tumbuhan dan Satwa Liar yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni ketika akan dibawa menuju Pulau Jawa. Jenis satwa yang diamankan sangat beragam mulai dari bagian dari Harimau Sumatra, Beruang Madu, Gajah Sumatra, Siamang dan berbagai jenis burung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa Pulau Sumatra memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Banyak jenis satwa langka yang hidup di dalamnya dan menjadi incaran para pemburu, yang mana satwa- satwa tersebut memiliki nilai pasar yang tinggi. Hal ini menyebabkan satwa-satwa tersebut banyak diburu untuk memenuhi kebutuhan pasar terutama di Pulau Jawa.
"Sehubungan dengan hal tersebut kami dalam rangka penegakan hukum terhadap TSL, selalu bekerja sama dengan para penegak hukum lainya dalam rangka memutus rantai peredaran TSL," ucap dia.
Dalam upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni perlindungan di lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (in situ) dan perlindungan di luar lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (ex situ). Perlindungan satwa liar secara in situ biasa dilakukan melalui kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian.
Kawasan suaka alam dimaksudkan sebagai murni suaka bagi satwa dan fauna yang bersangkutan. Suaka alam terdiri atas dua macam, yakni cagar alam dan suaka margasatwa. Sementara perlindungan satwa liar secara ex situ biasa dilakukan di luar habitatnya seperti kebun binatang dan taman safari. Kelestarian dan perlindungan satwa liar menjadi prioritas dan perhatian dari pemerintah Indonesia, khususnya saat ini mengenai perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pulau Sumatra menyimpan keanekaragaman satwa yang eksotis dan lokasi transit dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi, utamanya di Provinsi Lampung. Pelabuhan Bakauheni menjadi destinasi yang distribusi dan mobilitas untuk keluar dan menuju Pulau Jawa.
Kepolisian Daerah Lampung Resor Lampung Selatan memiliki peran andil dalam penegakan hukum kejahatan keanekaragaman hayati. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berdasarkan data penanganan kasus perdagangan ilegal satwa yang dilindungi telah berjumlah 11 kasus setidaknya pada periode Juni – September 2021.
Salah satunya kasus yang terakhir ditangani dan berhasil diungkap adalah perdagangan kulit harimau yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni. Melihat tingginya angka penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni menjadi perhatian khusus dari Ditjen Gakkum KLHK. (H-1)
Parlemen Uni Eropa mengadopsi reformasi luas kebijakan suaka Eropa yang akan memperketat prosedur perbatasan dan memaksa semua 27 negara anggota untuk berbagi tanggung jawab.
Meksiko menangguhkan hubungan diplomatik dengan Ekuador setelah pasukan khusus Ekuador secara paksa masuk ke kedutaan besar Meksiko di Quito.
FINLANDIA menutup empat penyeberangan di perbatasannya dengan Rusia, sebagai upaya Helsinki untuk menghentikan aliran pencari suaka yang menurut mereka dipicu oleh Moskow.
Suriah masih menjadi negara utama pencari suaka di Uni Eropa sejak 2013.
PELAKU Pembalakan Liar (Illegal Logging) yang beraksi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, NTT.
HUMAN Rights Watch (HRW) menuduh Uni Emirat Arab (UEA) menahan secara sewenang-wenang sedikitnya 2.400 pencari suaka asal Afghanistan dalam akomodasi yang menyedihkan.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved