Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Minta Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur Dilanjutkan

M. Iqbal Al Machmudi
09/10/2021 17:20
DPR Minta Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur Dilanjutkan
Ilustrasi kasus pencabulan pada anak yang semakin memprihatinkan.(MI/Caksono)

ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani meminta penyelidikan dan rekronstruksi kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali dibuka. Hal ini penting untuk memberikan keadilan kepada tiga anak dan ibu korban.

"Informasi yang kami dengar, penyelidikan kasus sebelumnya berlangsung sangat cepat, sebelum akhirnya dihentikan oleh kepolisian," tutur Christina saat dihubungi, Sabtu (9/10).

Baca juga: Begini Kronologi Penghentian Kasus Bapak Perkosa 3 Anak

Hingga kini, kabar yang berkembang ialah ada bukti baru dari ibu korban. Demi keadilan bagi para korban, lanjut dia, Komisi I DPR pun mendorong Kapolri agar menginstruksikan dibukanya kembali kasus tersebut. Penyelidikan juga harus dilakukan dengan seksama.

Persoalan ini dikatakannya turut menunjukkan bahwa pengesahan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan. Apalagi, untuk melindungi dan membantu pemulihan korban.

Baca juga: KPI Menyangkal Berupaya Mendamaikan Kasus Pelecehan Seksual

"RUU PKS dalam proses pembahasan di Baleg DPR. Kejadian ini semakin menguatkan kami untuk merumuskan RUU yang sedapat mungkin memberikan perlindungan dan pemulihan korban. Mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," pungkas Christina.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan pencabulan seorang ayah kepada tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur pada Oktober 2019, dihentikan pihak kepolisian setempat. Alasannya, tidak ada bekas atau tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya