Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERLINDUNGAN sosial untuk warga lanjut usia (lansia) menjadi isu yang semakin mendapatkan perhatian pemerintah dalam pembangunan nasional. Terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Achmad Choesni mengatakan kebijakan dan program perlindungan sosial saat ini telah diarahkan untuk memperkuat implementasi jaminan sosial untuk lansia.
"Di antaranya pengembangan kebijakan jangka panjang, pengembangan sarana dan prasarana ramah lansia, serta penghormatan dan pemberdayaan warga lansia," ujar Choesni dalam keterangannya, Sabtu (25/9).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 jumlah lansia yang tercatat sebanyak 26,8 juta jiwa. Jumlah itu menurutnya akan terus berlipat setiap tahunnya. "Di tahun 2024 diperkirakan sudah sebanyak 12,6 juta jiwa lansia, dan kita estimasi pada 2045 lansia akan berjumlah mencapai hampir sekitar 63 juta jiwa," paparnya.
Lebih lanjut, Choesni, menerangkan pemerintah saat ini telah memiliki Perpres Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Stranas lanjut usia tersebut akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, Kota dalam menyusun kebijakan program terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
Untuk menyukseskan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi lansia bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi tugas multi pihak termasuk masyarakat perlu terlibat untuk menyiapkan berbagai aspek yang diperlukan. "Kita harus bersama-sama untuk meningkatkan persiapan kita terkait kelanjutusiaaan di Indonesia termasuk perlindungan sosial bahkan sejak dini atau bahkan sebelumnya," pungkasnya. (H-1)
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
HariĀ Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Dalam peringatan itu semua pihak diminta memahami anak sebagai masa depan Indonesia. Artinya, harus ada program yang mendukung mereka.
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved