Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Provinsi Sumatera Utara, kembali melepasliarkan satwa langka ke kawasan cagar alam Dolok Sibual-Buali, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kali ini, satwa langka yang dilepasliarkan adalah seekor trenggiling. Satwa bernama latin Manis Javanica itu dilepasliarkan pada Jumat (17/9), melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.
"Satwa tersebut kita lepasliarkan ke cagar alam Dolok Sibual-Buali," kata Kasubbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (19/9).
Mamalia bersisik itu, sebelumnya diserahkan petugas Biodiversity PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Sedangkan petugas Biodiversity NSHE mendapatkannya dari warga Desa Marancar Julu.
Dari NSHE, satwa pemakan serangga itu diterima langsung Kepala Bidang KSDA
Wilayah III Padangsidimpuan. Dengan memertimbangkan kondisi satwa yang masih dalam kondisi sehat, KSDA langsung melakukan pelepasliaran.
Trenggiling termasuk di antara satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah.
Selama ini cagar alam Sibual-Buali kerap menjadi kawasan pelepasliaran satwa langka atau satwa liar oleh BBKSDA Sumut. Selain karena masuk dalam wilayah kerjanya, kawasan cagar alam itu merupakan kawasan hutan yang masih dalam keadaan baik dan relatif belum terganggu.
Andoko mengatakan, pihaknya berharap setelah lepasliar trenggiling tersebut mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya.
BBKSDA juga, katanya, memberi apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung konservasi satwa di Provinsi Sumut.(OL-13)
Baca Juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Sulawesi Utara
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved