Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Provinsi Sumatera Utara, kembali melepasliarkan satwa langka ke kawasan cagar alam Dolok Sibual-Buali, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kali ini, satwa langka yang dilepasliarkan adalah seekor trenggiling. Satwa bernama latin Manis Javanica itu dilepasliarkan pada Jumat (17/9), melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.
"Satwa tersebut kita lepasliarkan ke cagar alam Dolok Sibual-Buali," kata Kasubbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (19/9).
Mamalia bersisik itu, sebelumnya diserahkan petugas Biodiversity PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Sedangkan petugas Biodiversity NSHE mendapatkannya dari warga Desa Marancar Julu.
Dari NSHE, satwa pemakan serangga itu diterima langsung Kepala Bidang KSDA
Wilayah III Padangsidimpuan. Dengan memertimbangkan kondisi satwa yang masih dalam kondisi sehat, KSDA langsung melakukan pelepasliaran.
Trenggiling termasuk di antara satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah.
Selama ini cagar alam Sibual-Buali kerap menjadi kawasan pelepasliaran satwa langka atau satwa liar oleh BBKSDA Sumut. Selain karena masuk dalam wilayah kerjanya, kawasan cagar alam itu merupakan kawasan hutan yang masih dalam keadaan baik dan relatif belum terganggu.
Andoko mengatakan, pihaknya berharap setelah lepasliar trenggiling tersebut mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya.
BBKSDA juga, katanya, memberi apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung konservasi satwa di Provinsi Sumut.(OL-13)
Baca Juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Sulawesi Utara
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved