Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara terkait aspirasi pelonggaran PPKM Darurat. Presiden memahami ada aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilonggarkan.
Menurut Presiden, pelonggaran bisa dilakukan jika kasus penularan covid-19 menurun dan keterisian rumah sakit dengan pasien kronis juga sudah rendah. Namun, jika kasusnya naik dan pasien-pasien tak tertampung, fasilitas kesehatan bisa berpotensi kolaps.
"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah, jika kasus kronis yang masuk rumah sakit juga rendah," ucapnya saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Indonesia melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (19/7).
"Bayangkan, kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," imbuh Jokowi.
Baca juga : Presiden Minta Daerah Siapkan Tempat Isolasi Terpusat dan RS Cadangan
Jokowi juga meminta kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi. Kemudian, protokol kesehatan juga harus terus ditegakkan. Jokowi menyebut penyelesaian pandemi saat ini bergantung pada vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan.
"Kuncinya sebetulnya hanya ada dua sekarang ini. Hanya ada dua. Mempercepat vaksinasi. Sekali lagi, mempercepat vaksinasi. Yang kedua, kedisplinan protokol kesehatan utamanya masker, pakai masker," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga meminta kepala daerah menunjukkan kepemimpinan di lapangan yang kuat dalam menghadapi wabah yang saat ini melonjak akibat varian delta. Presiden meminta kepala daerah bergerak cepat dan responsif dalam mengatasi masalah dan mengeksekusi kebijakan penanganan covid-19.
"Kita membutuhkan kepemimpinan lapangan yang kuat untuk menghadapi pandemi sekarang ini. Kepemimpinan yang paham lapangan, yang bisa bergerak cepat dan responsif. Kepemimpinan lapangan ini harus kuat di semua level pemerintahan, dari level atas sampai level kecamatan, tingkat kelurahan dan desa," ucapnya. (OL-7)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved